jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan layanan digital merupakan adaptasi kebiasaan baru (new normal) akibat pandemi Covid-19.
“Kita cari terobosan agar pelayanan publik tidak terganggu maka dilakukanlah digitalisasi." ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/12).
BACA JUGA: Ini Motif Perampas Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir
Kementerian ATR/BPN telah memperkenalkan beberapa aplikasi layanan seperti layanan Hak Tanggungan Elektronik yang sekarang ini sudah 100% bersifat digital, Zona Nilai Tanah, Sentuh Tanahku, dan Loketku.
"Nah, sampai saat ini, antrean sudah berkurang sekitar 40% di kantor - kantor pertanahan,” katanya.
BACA JUGA: Dewinta Apresiasi Keberhasilan Polisi Tangkap Notaris Pemalsu Sertifikat Tanah
Menteri Sofyan memaparkan melalui layanan Hak Tanggungan Elektronik masyarakat bisa memasang hak tanggungan ke bank melalui digital saja.
Kemudian dengan layanan Sentuh Tanahku masyarakat bisa mengecek status tanahnya tanpa harus datang ke lokasi.
BACA JUGA: Surveyor Indonesia Bertekad Membuat UMKM Naik Kelas Lewat Sertifikat TKDN
LayananLoketku pun dihadirkan agar masyarakat dapat mendaftar pengurusan tanah secara daring sehingga semakin meminimalkan antrean dan pertemuan langsung.
“Setelah ini kita akan mulai juga sertipikat elektronik yang berangkat dari aset-aset pemerintah terlebih dahulu," tambah Menteri Sofyan.
Secara teori, menurutnya sertifikat tanah elektronik lebih aman seperti pada sistem perbankan atau pasar modal.
"Tetapi mungkin masyarakat masih ada yang belum memahami. Jadi, kita kenalkan sekaligus lakukan edukasi ke masyarakat supaya terbiasa,” tutur Menteri ATR/BPN.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk mewujudkan sistem sertipikat elektronik, Kementerian ATR/BPN harus mendigitalisasi semua dokumen yang ada di seluruh Indonesia dari total sekitar 3 miliar dokumen.
Menteri Sofyan seluruh tanah sudah terdaftar dan layanan kantor digital sudah dimulai hingga minimal 90% pada tahun 2025.
Fokus Kementerian ATR/BPN adalah menciptakan kepastian hukum atas tanah masyarakat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, mewujudkan ekonomi berkeadilan dengan memberikan tanah kepada masyarakat melalui redistribusi tanah sebagai pelaksanaan Reforma Agraria.
“Di 2017 kita mendaftar sebanyak 5,4 juta bidang, 2018 sebanyak 9,3 juta bidang, 2019 sebanyak 11,2 juta bidang, 2020 menurun karena masuk pandemi menjadi 6,8 juta bidang, dan 2021 sudah terdaftar sekitar 8 juta bidang tanah," Papar Menteri Sofyan. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone