Dewinta Apresiasi Keberhasilan Polisi Tangkap Notaris Pemalsu Sertifikat Tanah

Jumat, 19 November 2021 – 09:39 WIB
Riri Khasmita (berdiri di tengah) bersama suaminya (kiri) dan notaris bernama Farida (kanan) yang menjadi tersangka kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir saat dihadirkan pada jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka mafia tanah yang telah menipu dan memalsukan enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibu artis Nirina Zubir.

Salah satunya adalah notaris bernama Faridah. Bersama dua rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Faridah diduga membuat dokumen legal yang memungkinkan tersangka Riri Kasmita menguasai aset-aset milik ibunda Nirina.

BACA JUGA: New Normal: Para Notaris pun Butuh Payung Hukum Baru

Pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani mengatakan, sebelum kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir ramai di media massa, dirinya pada Senin (15/11) melapor kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait sepak terjang PPAT bernama Faridah.

"Faridah merupakan notaris spesialis mafia tanah," kata Dewinta kepada wartawan, Kamis (18/11).

BACA JUGA: Hati-hati, Fatal Akibatnya Jika Tidak Selektif Memilih Notaris atau PPAT

Dewinta mengaku seorang koleganya juga menjadi korban penipuan dan pemalsuan Faridah.

"Makanya saya minta Pak Kapolda cepat-cepat menahan Faridah," kata Dewinta.

BACA JUGA: Menteri Yasonna Lantik Majelis dan Pengawas Notaris

Pengaduan Dewinta ternyata direspons cepat Kapolda Metro Jaya yang langsung memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat agar menahan Faridah.

Faridah diketahui dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin siang (15/11).

Para tersangka diduga telah menggadai dan menjual enam aset milik keluarga Nirina. Atas kasus ini, Nirina mengaku keluarganya menderita kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.

Diketahui, kelima tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Muadz Heidar, kuasa hukum dari Faridah dan PPAT Ina Rosaina, membantah semua tuduhan terhadap kliennya.

Dia menjelaskan, bahwa para kliennya tidak ada keterlibatan selain kerja-kerja profesional yang telah dikerjakan.

"Hubungan klien kami dengan Riri Khasmita hanya didasari hubungan profesionalitas saja dan tidak pernah mengenal sebelumnya, disamping itu klien kami untuk pengurusan sertifikat-sertifikat tersebut hanya melaksanakan tugas dan jabatan kami selaku notaris dan PPAT," kata Muadz melalui keterangan tertulis, Kamis (18/11).

"Kami bukanlah komplotan/sindikat dari Riri Khasmita," tegas Muadz.

Muadz menjelaskan, kliennya hanya mengerjakan kerja-kerja profesional tanpa menarik untung hingga sertifikat tanah yang diurus beralih nama kepada Riri.

"Klien kami tidak pernah menerima keuntungan yang didapat oleh Riri Khasmita dari penggunaan beberapa sertifikat tersebut," jelas Muadz. (dil/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler