3 Oknum ASN Tersangka Suap Vaksinasi Covid-19, Dua Dokter, Terancam Penjara Seumur Hidup

Sabtu, 22 Mei 2021 – 02:10 WIB
Vaksinasi COVID-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap vaksinasi Covid-19 ilegal kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan keempat tersangka itu berinisial SW (40), agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr. IW (45) ASN/dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap).

BACA JUGA: Ya Ampun, Oknum ASN yang Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal Itu Seorang Dokter

Dua lainnya, berinisial KS (47) ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.

Menurut Panca, peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, saat tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

BACA JUGA: Firli Bahuri Merespons Maklumat Jokowi soal 75 Pegawai KPK, Ada Ucapan Tidak Berani

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu Chufransyah Hakim Simamora dan Elidawati boru Sitanggang. Keduanya merupakan tenaga kesehatan Rutan Medan. Sedangkan pesertanya 50 orang.

"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp 250.000 per orang kepada SW secara cash atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220.000 per orang. Sisa Rp 30.000 menjadi fee bagi SW," kata Irjen Panca di Polda Sumut, Jumat (21/5).

BACA JUGA: Pesan Kombes Sempana untuk Marzuki Ahmad Cs: Lebih Baik Menyerahkan Diri

Dia mengatakan vaksin yang diperjualbelikan itu berasal dari Rutan Tanjung Gusta Medan yang diperuntukkan bagi warga binaan, tetapi oleh pelaku disalahgunakan dengan dijual kepada pihak yang tidak berhak.

Total jumlah orang yang divaksinasi selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkan terhitung April - Mei 2021 sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp 238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebesar Rp 32.550.000.

"Dalam kasus suap pemberian vaksin itu, (penyidik) memeriksa sembilan orang saksi," ucap Panca.

Dia mengatakan tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk pemberi suap dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU yang sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Sementara untuk penerima suap yang dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor, ancaman hukumannya dipidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler