jpnn.com, MEDAN - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara membenarkan salah seorang oknum ASN Rutan Klas I Medan terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna, oknum ASN itu merupakan seorang dokter.
BACA JUGA: Sejumlah Oknum ASN Diamankan Polda Sumut, Diduga Terkait Pejualan Vaksin Covid-19 Ilegal
"Oknum ASN itu adalah IW merupakan dokter yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, dan bertugas sejak tahun 2019," kata Agung di Medan, Jumat (21/5).
Menurut dia, aksi ilegal oknum dokter ASN itu merupakan kegiatan di luar kedinasan.
BACA JUGA: Firli Bahuri Merespons Maklumat Jokowi soal 75 Pegawai KPK, Ada Ucapan Tidak Berani
Praktik tidak terpuji itu dilakukan IW tanpa sepengetahuan kepala Rutan Klas I Medan dan Kanwil Kemenkumham Sumut.
"Aksi jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal itu tidak dilakukan dalam lingkungan Rutan Medan atau Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Sumut," ujar Agung.
BACA JUGA: Pesan Kombes Sempana untuk Marzuki Ahmad Cs: Lebih Baik Menyerahkan Diri
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap sejumlah oknum ASN terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 ilegal.
Oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu Lapas di provinsi itu.
Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5).
Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam