3 Oknum Mahasiswa Berbuat Terlarang di SPBU, Ketiganya Terancam Hukuman Berat

Rabu, 06 April 2022 – 20:40 WIB
Tersangka yang ditangkap Diteskrimsus Polda Sumsel terkait dengan kasus dugaan penyalah gunaan peniagaan dan atau pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi di Kota Palembang, Rabu (6/3/2022). Foto: ANTARA/M. Riezko Bima Elko P

jpnn.com, PALEMBANG - Tiga oknum mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan terlibat penyalahgunaan peniagaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Akibatnya, mereka terancam dikenai denda sebesar Rp 60 miliar dan pidana penjara selama 6 tahun.

BACA JUGA: Anda Kenal Pria Ini, Dia Sudah Ditangkap Tim Pimpinan Ipda Niko

Ketiga tersangka tersebut berinisial MRA (21), MN (20), dan MFA (20), semuanya warga Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Muara Enim.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Barly Ramadhany di Palembang, Rabu, menyebutkan tim Subdit IV Tipidter menangkap mereka karena kedapatan mengisi solar di SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Jumat (1/4) pada pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA: Mobil Pelangsir BBM Bersubsidi Ditangkap, 5 Orang Diboyong ke Polres Muarojambi

Akibat perbuatan tersebut, mereka dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Barly, penyidik akan terus mendalami kasus dugaan tersebut meski ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya yang dapat menimbulkan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

"Tersangka mengakui telah melakukan pengisian berulang untuk memenuhi tangki modifikasi dalam mobil yang mereka bawa bermuatan 300 liter, kemudian mereka menjualnya kembali. Akan tetapi, kami masih mendalami terkait ini," kata dia.

Bersamaan dengan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang LGX warna hitam bernomor BG-1621-MF yang tangkinya sudah dimodifikasi berisikan 300 liter solar, 1 unit pompa minyak merek Ming Ya, nota pembelian, uang tunai Rp 350 ribu, dan 1 unit gawai iPhone 7.

Sebelum ketiga tersangka ini, Ditreskrimsus Polda Sumsel terlebih dahulu menangkap dua tersangka dengan kasus dan lokasi yang sama pada hari Senin (28/3).

Kedua tersangka tersebut berinisial AP (32) dan AR (22). Mereka ditangkap dengan barang bukti 1 unit mobil Panther bernomor BG-1446-NW dengan tangki modifikasi bermuatan 108 liter solar subsidi.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Calya vs NMax, ASN Tewas Mengenaskan, Helm Pecah, Kaki Putus

Ia mengimbau warga untuk melapor kepada aparat berwajib bila menemukan modus serupa sehingga tidak menimbulkan dampak minor yang lebih luas.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler