jpnn.com, SUKADANA - Sebanyak tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat, dipecat lantaran melanggar kode etik profesi. Pemecatan tiga oknum polisi itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Kalbar KEP/519/X/2021.
Tiga oknum polisi yang dipecat itu ialah Brigpol W, Bripka P dan Brigpol N.
BACA JUGA: Tok, Bripka Eko Divonis 1 Tahun Penjara, Segera Dipecat sebagai Polisi
Upacara pemecatan terhadap tiga oknum polisi itu digelar pada Kamis (2/12) di lapangan Mapolres Kayong Utara.
Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo menjelaskan pemecatan terhadap tiga personel ini sebenarnya sudah turun pada Oktober 2021 lalu, tetapi baru diupacarakan secara resmi.
BACA JUGA: Kapolda Jambi Perintahkan Bid Propam Periksa Kapolres Batanghari
“Setelah surat keputusan turun, upacara pemecatan digelar. Pemecatan ini lakukan karena yang bersangkutan telah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri," ujar Bambang saat dihubungi di Sukadana, Jumat (3/12).
Secara simbolis, AKBP Bambang Sukmo Wibowo mencoret foto ketiga personel yang diberhentikan karena ketiganya tidak hadir dalam upacara tersebut.
BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo Mengeluarkan Perintah Terbaru, Seluruh Jajaran Harus Bergerak Cepat
Bambang mengatakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat merupakan momen keprihatinan tetapi bukan untuk bersedih.
Saat ini, ujar dia, adalah sarana kontemplasi bagi seluruh anggota Polres Kayong Utara untuk memahami dan menghayati arti pengabdian dan rasa syukur.
"Seharusnya hal ini tidak terjadi karena proses pemecatan ini memakan waktu cukup panjang," katanya.
Namun, lanjut dia, karena ketiganya tidak juga menunjukkan perubahan perilaku dan mental, maka pemecatan adalah jalan terbaik untuk membersihkan organisasi.
“Saya terus mengimbau dan mengajak seluruh jajaran personel Polri di Kayong Utara untuk terus menjalankan tugas dan pengabdian dengan sebaik-baiknya," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy