3 Oknum Polisi Ini Dipecat Secara Tidak Hormat, Kelakuan Mereka sudah Tak Bisa Ditolerir

Kamis, 14 April 2022 – 22:48 WIB
Suasana upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Wakapolres Empat Lawang, Kompol Hendry,SH. Foto: Palpres

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Sebanyak tiga anggota polisi yang bertugas di Polres Empat Lawang dipecat secara tidak hormat.

Ketiga oknum polisi dipecat itu, yakni berpangkat Briptu, masing-masing berinisial Briptu RL, RO, dan Briptu DP.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Ini Resmi Dipecat setelah Kombes Budhi Mencoret Foto Keduanya di Upacara PTDH

Upacara pemecatan terhadap ketiga anggota Polri itu dilakukan secara upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Empat Lawan, Kompol Hendry SH yang dipusatkan di halaman Mapolres Empat Lawang.

Ketiga anggota Polri ini dipecat karena melakukan pelanggaran berat terutama desersi. Ketiga polisi itu tak menghadiri upacara pemecatan tersebut. Sebagai gantinya, anggota Propam Polres Empat Lawang membawa foto keduanya saat upacara pemecatan.

BACA JUGA: Ada Ikan Iblis Merah di Danau Toba, Edy Rahmayadi Pusing Tujuh Keliling

Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendry mengatakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat ketiga anggota itu telah sesuai aturan.

“Selaku pimpinan, kami sudah melakukan berbagai upaya pembinaan terhadap kedua anggota yang bersangkutan. Namun, hingga sampai keputusan ini ditetapkan ketiganya tidak menunjukkan perubahan ke arah yang positif,” kata Wakapolres.

BACA JUGA: Truk Bermuatan Kulkas Disetop Polisi, Isinya Ternyata Barang Terlarang

Hendry berharap melalui momen tersebut, tidak ada lagi anggota Polres Empat Lawang yang melakukan pelanggaran serupa.

BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

“Jadikan momentum ini sebagai awal dari segala perubahan positif supaya kedepan tidak ada lagi personel Polres Empat Lawang yang melakukan pelanggaran apalagi sampai diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya.(ton/palpres)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler