jpnn.com, LAHAT - Propam Polres Lahat mengambil tindakan tegas terhadap empat polisi yang bertanggung jawab atas kaburnya tahanan dari sel.
Akibat kelalaian keempat petugas tersebut, mereka pun menanggung akibatnya. Keempat polisi tersebut menjalani sidang disiplin pada Jumat (1/4).
BACA JUGA: Oknum Kades Ditangkap saat Berbuat Terlarang dengan Enam Orang Temannya
Sidang disiplin yang digelar itu dipimpin langsung Wakapolres Lahat Kompol Febby Febriyana, SIK didampingi Kompol M Nuh, SH, Kabag SDM Polres Lahat, dan Kompol Telaubauna, selaku KabagLog Polres Lahat.
Keempat pelanggar disiplin yang disidang masing-masing beirnisial Aipda My, Bripka As dan Brigadir Ms. Mereka dinilai lalai dalam tugasnya. Lantaran ketiganya melakukan patroli keluar. Namun, lalai dalam menjaga Mapolsek dan tahanan.
BACA JUGA: 4 Oknum Polisi Ini Melakukan Pelanggaran Serius, Lalu Diganjar Hukuman, Ini Kasusnya
Putusan ketiga pelanggar sesuai dengan tuntutan dari penuntut Kasi Propam Polres Lahat Ipda Nurkhosim SH, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tunda Pendidikan 6 Bulan dan teguran tertulis.
Dalam sidang itu pula, Kapolsek Tanjung Sakti AKP N diberi teguran tertulis selaku pimpinan ketiga pelanggar disiplin.
BACA JUGA: Terungkap, Beginilah Cara Ariani Listiani Bobol Rekening Nasabah, Oh Ternyata
Seperti diketahui tahanan Polsek Tanjung Sakti, yakni Bili Nardo (31) warga Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat melarikan diri pada Sabtu (5/2), setelah menjebol plafon sel.
Namun, ketika petugas mengecek tahanan, Bili Nardo yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur ini sudah tidak ada lagi. Selanjutnya setelah dilalukan penyelidikan dan pencarian, tahanan akhirnya dapat diamankan.
Selain itu, pihak Seksi Propam Polres Lahat juga melakukan penyelidikan terhadap personel yang berjaga saat itu.
Sementara itu juga digelar sidang disiplin dan terhadap dua pelanggar lainnya berinisial Bripka Da atas kasus perslingkuhan, dan Bripda DO atas hubungan intim diluar pernikahan.
Bripka Da dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tunda UKG (usulan kenaikan gaji) enam bulan, dan tunda pendidikan enam bulan.
Lalu untuk Bripda Do dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tunda UKP (Usulan Kenaikan Pangkat) dua periode, tunda UKG 12 bulan, dan tunda pendidikan 12 bulan.
“Kepada pelanggar jadikan ini sebagai pelajaran dan jangan terulang lagi sehingga tidak melukai institusi Polri. Selain itu agar sikap dan perilaku ke depan menjadi lebih baik,” tegasnya.
BACA JUGA: Anda Kenal Pemuda Ini, Dia Sudah Ditangkap, Lihat Tuh Barang Buktinya
Seusai putusan diketuk palu, pelanggar berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.(gti/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean