Terungkap, Beginilah Cara Ariani Listiani Bobol Rekening Nasabah, Oh Ternyata

Kamis, 31 Maret 2022 – 23:59 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANJARMASIN - Modus Ariani Listiani Chalid pembobol bank tempatnya bekerja terungkap di persidangan.

Auditor internal Bank Rakyat Indonesia (BRI), Wulan Nirmalasari hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, (29/3).

BACA JUGA: Dua Pria Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal Siap-Siap Saja

Dia membeberkan, terdakwa dengan mudahnya memperoleh data diri calon nasabahnya. Berkat kedekatan, hubungan kekerabatan atau pertemanan. 

“Pengakuannya hanya meminjam saja,” ujarnya. Bahkan, data ibunya sendiri juga dipalsukan.

BACA JUGA: Innalillahi, Tono Tewas Saat Mengebor Dinding

Menurutnya, itulah mengapa dalam pembubuhan tanda tangan di atas perjanjian kredit, calon nasabah sendiri yang datang. Tidak boleh diwakilkan.

“Harus calon nasabah yang datang ke CS,” ujarnya di depan majelis hakim yang dipimpin Suriansyah.

BACA JUGA: Dua Pembantu Tepergok Ngamar Bareng Sang Pacar di Rumah Majikan

Terdakwa adalah perempuan 30 tahun. Kasus ini terjadi saat terdakwa bekerja sebagai CS di BRI Unit Cempaka. Ariani memalsukan data dan tanda tangan nasabahnya.

Lalu isinya dikuras. Dia menjelaskan, sesuai regulasi, dana yang bisa dicairkan nasabah hanya senilai pinjaman yang diajukan. Selebihnya, saldo menjadi agunan.

Tapi karena Ariani mengetahui password blokir milik kepala unit, dia bisa dengan leluasa membuka blokirnya. Padahal, blokir semestinya baru terbuka ketika pinjaman nasabahnya dilunasi.

“Fungsi password blokir hanya membatasi nilai pengambilan. Sehingga tidak seluruh isi tabungan bisa dicairkan,” jelasnya.

“Ada faktor kesengajaan. Ariani merugikan reputasi kantor dan melanggar peraturan disiplin bank,” pungkasnya.

Mengutip hasil audit, total dana yang ditilep sebesar Rp 1,1 miliar. Dihabiskan terdakwa untuk bermain Binomo. Aplikasi pialang ilegal yang dikemas sebagai investasi, padahal isinya judi.

Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gmp/at/fud/radarbanjarmasin)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler