4 Oknum Polisi Ini Melakukan Pelanggaran Serius, Lalu Diganjar Hukuman, Ini Kasusnya

Jumat, 01 April 2022 – 23:34 WIB
Empat oknum polisi yang melakukan pelanggaran disiplin menjalani sidang etik. Foto: sumeks

jpnn.com, LAHAT - Bid Propam Polres Lahat menindak tegas personel yang bertanggung jawab atas kaburnya tahanan dari Polsek Tanjung Sakti beberapa waktu lalu.

Sidang disiplin personel Lahat yang digelar pada Jumat (1/4) dipimpin langsung Wakapolres Lahat Kompol Febby Febriyana didampingi Kompol M Nuh, SH, Kabag SDM Polres Lahat, dan Kompol Telaubauna, selaku KabagLog Polres Lahat.

BACA JUGA: Terungkap, Beginilah Cara Ariani Listiani Bobol Rekening Nasabah, Oh Ternyata

Pelanggar disiplin yang disidang dalam kasus tahanan kabur tersebut, yakni Aipda My, Bripka As dan Brigadir Ms, yang lalai dalam tugasnya lantaran ketiganya patroli keluar. Namun, lalai dalam menjaga Mapolsek dan tahanan.

Putusan ketiga pelangar sesuai dengan tuntutan dari penuntut Kasi Propam Polres Lahat Ipda Nurkhosim SH, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tunda Pendidikan 6 Bulan dan teguran tertulis.

BACA JUGA: Kejadian di Palembang, Kawanan Perampok Cari Korban Lewat Aplikasi MiChat, Waspada

Dalam sidang itu pula, Kapolsek Tanjung Sakti AKP N diberi teguran tertulis selaku pimpinan ketiga pelanggar.

Seperti diketahui tahanan Polsek Tanjung Sakti, yakni Bili Nardo, 31, warga Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat melarikan diri dari sel, Sabtu (5/2), setelah menjebol plafon.

BACA JUGA: Brigpol AND Ditetapkan Tersangka, Lihat yang Dipegang Kombes Supriadi

Namun, ketika petugas mengecek tahanan, Bili Nardo tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ini sudah tidak ada lagi.

Selanjutnya setelah dilalukan penyelidikan dan pencarian, tahanan akhirnya dapat diamankan.

Selain itu, pihak Seksi Propam Polres Lahat juga melakukan penyelidikan terhadap personel yang berjaga saat itu.

Sementara itu juga digelar sidang disiplin dan terhadap dua pelanggar lainnya yakni, Bripka Da atas kasus perslingkuhan, dan Bripda DO atas hubungan intim di luar pernikahan.

Bripka Da dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tunda UKG (usulan kenaikan gaji) enam Bulan, dan tunda pendidikan enam bulan.

Lalu untuk Bripda Do dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tunda UKP (Usulan Kenaikan Pangkat) dua periode, tunda UKG 12 Bulan, dan tunda Pendidikan 12 Bulan.

“Kepada pelanggar jadikan ini sebagai pelajaran dan jangan terulang lagi sehingga tidak melukai institusi Polri. Selain itu agar sikap dan perilaku kedepan menjadi lebih baik,” tegasnya.

BACA JUGA: Satu Tahun Buron, Rizal Ternyata Selama Ini Sembunyi di Sini

Seusai putusan diketuk palu, pelanggar bernjanji untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.(gti/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler