jpnn.com, JAMBI - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Aipda BPS, Bripka TM, dan Bripka AS.
Tiga oknum polisi personel Polres Batanghari itu diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) atas penanganan pelaku kasus pertambangan minyak mentah secara ilegal (ilegal drilling) di Kabupaten Batanghari.
BACA JUGA: Sejumlah Oknum Polisi Terlibat Narkoba Disikat Tim Mabes Polri dan Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan, aksi pungli diduga dilakukan saat ketiganya melakukan penanganan pelaku illegal drilling di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Batanghari.
Dia mengatakan, ketiga anggota polisi tersebut diduga melakukan pungli terhadap pemilik sumur minyak ilegal berinisial SH yang mobilnya diamankan petugas.
BACA JUGA: Polisi Belum Periksa Oknum Lurah di Bekasi yang Diduga Mencabuli Mbak ER, Kenapa?
“Kini ketiga oknum anggota yang diduga melakukan pungli dan saat ini sedang diperiksa di Bid Propam Polda Jambi,” kata Mulia Prianto.
Dikatakan, Kapolda Jambi bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Jambi.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Seleksi 3 Kali, Inilah Jadwalnya
Polda Jambi juga akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku illegal drilling maupun illegal things lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ketiga anggota Polres Batanghari itu, kronologis kejadiannya berawal pada Minggu, 7 Maret 2021, ketiga personel tersebut mendapatkan informasi bahwa ada mobil terperosok yang mengangkut BBM.
Mereka lantas mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan satu unit mobil truk sedang terpuruk yang ditinggal sopirnya di pinggir jalan bermuatan BBM sebanyak lima ton yang diduga minyak ilegal.
Saat mobil dibawa keluar lokasi, ada orang yang mengaku sebagai pemilik dan mengajak personel tersebut untuk makan malam bersama.
Saat itu terjadilah transaksi pemberian uang senilai Rp6 juta kepada ketiga personel tersebut. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo