jpnn.com, GARUT - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo mengungkap oknum TNI pelaku tabrak lari yang menewaskan dua sejoli di Nagreg berjumlah tiga orang.
“Mereka adalah Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A. Ketiganya sudah ditahan,” ujar Letjen Chandra di rumah korban Handi di Desa Cijolang, Limbangan, Garut, Senin (27/12).
BACA JUGA: Sejumlah Oknum PNS Digerebek saat Gelar Pesta Terlarang Bersama 3 Wanita Muda, Hmm
Chandra menjelaskan setelah menabrak dua sejoli bernama Handi dan Salsabila, ketiga pelaku diduga membawa korban dan membuang jasad korban di Jawa Tengah.
Menurut Chandra, kendaraan yang digunakan pelaku adalah jenis Panther berwarna hitam.
BACA JUGA: Letjen Chandra soal Otak Pelaku Pembuangan Jenazah Korban Tabrak Lari di Nagreg, Silakan Disimak
“Pada saat kecelakaan terjadi, mobil dikemudikan Koptu DA, sementara Kolonel P serta Kopda A duduk sebagai penumpang," tutur Chandra di rumah korban Handi di Desa Cijolang, Limbangan, Garut, Senin (27/12).
"Sementara mobil merupakan milik pribadi Kolonel P," sambungnya.
BACA JUGA: Usai Ziarah di Nagreg, Jenderal Dudung Pastikan Satu Hal Ini kepada Keluarga Korban
Namun, Chandra tidak mengungkap motif dari ketiga tersangka membuang jenazah korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
“Motifnya masih dalam penyelidikan, Jadi, belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Chandra, para pelaku tengah diperiksa di Pusat Polisi Militer AD (Puspom AD). Sebelumnya perkara ini ditangani Pomdam III Siliwangi, dan Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka.
Puspom AD selain menyelidiki motif tersangka, pihaknya juga tengah mendalami siapa dalang dari perbuatan ketiga tersangka yang di luar batas kemanusiaan tersebut.
"Tidak bisa saya ungkapkan (yang membuang jasad), karena sedang dalam proses penyidikan, nanti akan disampaikan," ujarnya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi lainnya, guna mendapatkan alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat perkara ini menjadi lebih jelas.
"Jadi, Pomad dapat dukungan yang luas dari kepolisian RI maupun instansi lainnya untuk kami mendapatkan alat-alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan pihaknya akan memberikan hukuman setimpal bagi para oknum tersebut.
Termasuk tambahan hukuman pemecatan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, pekan lalu. Dudung menyampaikan, perihal pemecatan pihaknya akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi keputusan dari peradilan militer.
"Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan masa saya selalu KSAD akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," tutur Dudung di Garut.
Menurut Dudung, apa yang diperbuat anggotanya sudah di luar batas kemanusiaan.
BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Sekolah, Dua Pelajar Ini Langsung Dijemput Pak Polisi
"Karena, menurut saya ini layak (pemecatan). Karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan dan sudah saya sampaikan ke keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi angkatan darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," jelasnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi