jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz sedih mendengar ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia selama proses Pemilu 2019.
Menurut dia, petugas KPPS menghadapi beban kerja yang berat selama Pemilu tahun ini. Viryan mengatakan permasalahan yang dialami petugas KPPS sebagian besar karena kelelahan menghitung suara.
BACA JUGA: Aksi Massa: KPU Diminta Tegur Pihak yang Klaim Menang Pilpres
"Sedih, ya, karena banyak yang korban. Beban kerja ini berat sekali," kata Viryan ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4) ini.
Viryan berharap kerja berat petugas KPPS tidak terulang di pemilu masa mendatang. Negara perlu menghadirkan sistem yang mampu mengurangi beban berat petugas KPPS. Dia lantas menyodorkan tiga sistem yang diyakini meringankan kerja petugas KPPS.
BACA JUGA: Coblosan di Sydney Kisruh, Bawaslu Pasrah pada Keinginan KPU
(Baca Juga: KPU: Pemilu Serentak dengan Lima Kotak Suara Cukup Sekali Saja!)
"Opsinya ada tiga. Penggunaan teknologi informasi dalam pemilu yang pertama e-voting, yang kedua e-counting, yang ketiga e-rekap," ucap Viryan.
BACA JUGA: Ketua Bawaslu: Kompleksitas Pemilu Serentak 2019 Begitu Terasa
Untuk sistem e-voting, kata Viryan, pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu semuanya mengandalkan elektronik. Tidak ada keterlibatan petugas KPPS di TPS dalam sistem ini. Bahkan, tidak ada pemungutan suara dengan cara konvensional seperti menggunakan kotak suara.
Kemudian, untuk sistem e-counting, pemungutan suara tetap menggunakan sarana non-elektronik, seperti surat suara. Di sistem ini, petugas KPPS hanya bekerja hingga proses pemungutan suara di TPS. Setelah itu, kerja elektronik terpakai saat proses penghitungan surat suara.
"Jadi, e-counting menghitung secara elektronik," ucap dia.
Sementara dalam sistem e-rekap proses pemungutan suara dilakukan petugas KPPS di TPS. Begitu pun penghitungan surat suara, petugas KPPS juga yang mengerjakan. Dalam sistem ini, kata dia, kerja elektronik baru terpakai ketika proses penghitungan surat suara masuk level tingkat kecamatan.
"Rekapnya yang sekarang di PPK, kalau dengan pendekatan e-rekap, dia tidak lagi oleh PPK, tetapi lewat alat (mesin)," ungkap dia.
Melihat kondisi saat ini, kata Viryan, pejabat negara harus melihat tiga opsi ini. Sebab, ketiga opsi ini mampu memudahkan kerja petugas KPPS. "Namun, ini sepenuhnya bergantung pada pembuat UU. Patut untuk dipertimbangkan menggunakan mekanisme e-counting," pungkas dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Real Count KPU, Prabowo Unggul Telak di Jabar, Jokowi Kuasai Jateng dan Jatim
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan