Coblosan di Sydney Kisruh, Bawaslu Pasrah pada Keinginan KPU

Selasa, 23 April 2019 – 21:34 WIB
Bawaslu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara lanjutan Pemilu 2019 di Sidney, Australia. Bawaslu pun memilih menyerahkan ke KPU terkait kemungkinan menggelar pemungutan suara lanjutan.

"Kami serahkan pada KPU. Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi, sehingga tinggal tergantung KPU bagaimana bertindak terhadap rekomendasi," ucap anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantornya, Selasa (23/4) ini.

BACA JUGA: Ketua Bawaslu: Kompleksitas Pemilu Serentak 2019 Begitu Terasa

Baca juga: Bawaslu: Penutupan TPS di Sydney Tidak Sesuai Prosedur

Hanya saja, kata Fritz, Bawaslu selalu berkomunikasi dengan KPU sebelum menerbitkan rekomendasi.  Hal serupa juga dilakukan terkait kisruh pemungutan suara Pemilu 2019 bagi warga negara Indonesia di Sydney.

BACA JUGA: Real Count KPU, Prabowo Unggul Telak di Jabar, Jokowi Kuasai Jateng dan Jatim

"Bawaslu kan keluarkan rekomendasi awal juga konsultasi dengan KPU. Kami sampaikan ke KPU, terakhir hasil rekomendasi yang kami keluarkan kemarin itu," pungkas dia.

Sebelumnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk menggelar proses pemungutan suara lanjutan atas kasus pencoblosan di Sydney. Bawaslu RI menilai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney mencederai hak WNI yang hendak menyalurkan suara di Pemilu 2019.

BACA JUGA: Bawaslu Cabut Hak PT Prawedanet Lakukan Pemantauan Pemilu 2019

Baca juga: Ada Kesepakatan KPU Tidak Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sydney

PPLN Sydney menutup tempat pemungutan suara (TPS) ketika antrean WNI yang hendak menggunakan hak pilih mengular. Namun, KPU memutuskan tidak menggelar pemungutan suara lanjutan di Sydney atas dasar kesepakatan PPLN dan Panwaslu luar negeri.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Anggota Polri Meninggal Bertambah


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler