jpnn.com, MAKASSAR - Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap tiga orang masing-masing berinisial S (42), AS (34), dan Y (45).
Ketiganya ditangkap polisi saat turun dari kapal laut KM Napulu yang sandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: Kombes Budhi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Mengejutkan
Mereka merupakan terduga pelaku pencurian ratusan ponsel di toko di Provinsi Gorontalo.
"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga pelaku pencurian dengan pemberatan dari wilayah Polres, Polda Gorontalo ketika tiba di pelabuhan," ujar Kepala Unit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Hamka kepada wartawan, Sabtu (16/7).
BACA JUGA: Kombes Gidion Ungkap Hal Mengejutkan Terkait Kasus Pencurian Motor di Bekasi, Oh Ternyata
Tiga orang tersebut merupakan komplotan penjahat pelaku pembobolan toko ponsel.
Ketiganya berasal dari Provisi Gorontalo serta merupakan buron dari Polres Pohuwato, Gorontalo.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis Sisi Lain Kematian Brigadir J: Memar di Perut, Sang Ayah Heran
Saat penangkapan satu orang, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti ratusan ponsel masih tersegel disimpan dalam tiga kardus di atas kapal yang ditumpanginya dari Gorontalo.
Rencananya, ratusan ponsel itu akan dijual di toko-toko wilayah Kota Makassar.
Para pelaku membongkar pintu toko ponsel ketika kondisi dalam keadaan sunyi, karena bertepatan dengan libur Iduladha 1443 Hijriah. Pemilik toko melaporkan kejadian itu ke Polres Pohowatu.
Polrestabes Makassar yang berkoordinasi dengan Polsek Pohowatu mendapat kabar bahwa terduga pelaku menuju Makassar.
Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar langsung mengintai dan menangkap ketiganya di pelabuhan setempat.
"Jadi, mereka ini membobol sebuah toko handphone lalu mengambil semua handphone di etalase itu. Kurang lebih ada 130 unit. Dari keterangan para pelaku, menyampaikan dan membenarkan bahwa mereka melakukan aksi itu secara bersama-sama," kata Iptu Hamka.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke tim penyidik Polres Pohuwatu agar diproses lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu