Kombes Gidion Ungkap Hal Mengejutkan Terkait Kasus Pencurian Motor di Bekasi, Oh Ternyata

Rabu, 22 Juni 2022 – 18:10 WIB
Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor bertempat di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (22/6). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi meringkus dua pelaku kasus pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor Honda Beat.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Bus PMS vs PMH di Jalinsum, 7 Orang Tewas, Belasan Luka-Luka

Sepeda motor Honda Beat, lanjut Gidion, lebih mudah dicuri para pelaku dibanding motor jenis lainnya.

"(Pelaku) spesialis sepeda motor berjenis Beat, sepeda motor ini menurut dia spesifikasinya lebih gampang untuk dicuri, dijual kemudian perpindahannya juga cepat relatif ringan," kata Gidion kepada wartawan, Rabu (22/6).

BACA JUGA: Tok, Pengendali Sabu-Sabu 92 Kg Divonis Bebas, Kurir Ini Dihukum Mati, Hakim Sama

Adapun kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial AS (36) dan AL (16). 

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Industri, wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa (21/6) kemarin.

BACA JUGA: M Sulton Divonis Bebas, Padahal Barang Bukti Ada 92 Kilogram Sabu-Sabu, Kok Bisa?

Kedua pelaku sudah beraksi 23 kali di wilayah Kabupaten Bekasi dalam setahun terakhir.

"Ada 23 TKP semuanya yang bisa kami ungkap dan ini juga berkesinambungan simultan dengan yang dilakukan polsek jajaran," ujar Gidion.

Polisi saat ini masih memburu satu pelaku berinisial B yang berperan sebagai penadah motor hasil curian.

BACA JUGA: Uang Siswa Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(cr1/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler