jpnn.com, GARUT - Tiga pelaku masing-masing berinisial YM (37), DC (45), dan AM (35) diduga telah menganiaya seorang ibu dan anaknya di Kecamatan Samarang, Garut, Jawa Barat.
Ketiganya kini telah diamankan Kepolisian Resor Garut.
BACA JUGA: Pelaku Perusakan Kantor Polisi Terungkap, Brutal
"Polsek Samarang, Polres Garut telah mengamankan terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kepala Polsek Samarang Kompol Jajang di Garut, Kamis (24/3).
Menurut Kompol Jajang, ketiga terduga merupakan warga Garut, sementara korban inisial SM dan anak gadisnya RH warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang.
BACA JUGA: Adik Jadi Saksi Kasus Penganiayaan, Ayu Aulia Geram
Kapolsek menyampaikan ketiga orang itu akan dijerat Pasal 170 sub 351, sub 406 tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.
BACA JUGA: Irjen Panca Putra Mengutuk Keras Aksi Penganiayaan Terhadap Wartawan di Madina
Dia menyampaikan kasus tersebut bermula adanya laporan anak korban didatangi tiga orang ke rumahnya, Selasa (22/3) dini hari.
Ketiganya diduga melakukan perusakan rumah, peralatan rumah tangga dan penganiayaan.
Sejumlah anggota polisi yang datang ke tempat kejadian langsung mengamankan ketiga orang yang berada di dalam rumah korban.
"Anggota kami langsung ke TKP dan langsung mengamankan yang sekarang terduga pelaku perusakan, terduga pengeroyokan dan penganiayaan," katanya.
Menurut Kompol Jajang, di lokasi kejadian tidak ada barang yang hilang.
"Untuk motif masih kami mendalaminya. Untuk sementara ada keterkaitan antara pelaku dengan korban."
"Kami terus mengumpulkan alat-alat bukti lain untuk mendukung laporan tersebut, saat ini proses penyidikan masih kami lakukan secara profesional dan transparan dan akuntabel," pungkas Kompol Jajang.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang