3 Orang Ini Jahat Banget, Semoga Anda Bukan Salah Satu Kobannya

Jumat, 09 Juli 2021 – 18:35 WIB
Kabid Humas Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus penipuan penjualan tabung oksigen di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membekuk tiga pelaku penipuan penjualan tabung oksigen melalui media sosial.

Ketiga pelaku yakni ATKG alias AW berperan sebagai pemilik akun umina_colection99 yang menawarkan tabung oksigen seharga Rp750 ribu di Instagram.

BACA JUGA: 2 Orang Ini Menari-Nari di Atas Penderitaan Orang Lain, Lihat Tampangnya

Kemudian, SA alias A pemilik rekening dan AS alias S berperan sebagai pelaku yang menyediakan rekening penampung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Yusri Yunus menegaskan, ketiga pelaku berasal dari salah satu kecamatan di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Dokter Tirta Geram, Lantas Menjelaskan Batas Dosis Harian Vitamin C

Kombes Yusri menegaskan, di kecamatan itu memang banyak pelaku yang sudah berkomplot dan memanfaatkan media sosial sebagai ladang untuk berbuat kejahatan.

"Memang ada satu kabupaten, kecamatan, yang memang hampir tiap ada penipuan di media sosial, mereka itu sudah berkomplot," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7).

BACA JUGA: Imbauan dari Gus Yaqut untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Tolong Diperhatikan

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan, korban dari ketiga pelaku tersebut sudah banyak tetapi baru dua yang melapor.

"Baru dua yang melapor. Pertama, ada satu orang di Jakarta Utara, dia sudah memesan tabung oksigen seharaga Rp750 ribu tetapi barangnya tidak ada. Kedua, di Jakarta Pusat sudah memesan sembilan tabung oksigen," ucap Yusri.

Sebelumnya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, aksi ketiga pelaku tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"Modusnya mereka menawarkan dengan menggunakan akun media sosial tetapi uang sudah ditransfer barangnya itu tidak ada," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7).

Ketiga pelaku itu memanfaatkan kepanikan masyarakat untuk mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19.

"Tiga orang tersangkanya ini memanfaatkan momen seperti ini mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen tersebut melalui media sosial," ujar Yusri.

Kemudian polisi melakukan patroli cyber dan mengamankan pelaku dengan menjemput bola di Sulsel.

"Tiga tersangka kami jemput langsung di sana. Kami kordinasi dengan polda setempat dan polres setempat untuk langsung  menjemput dan membawa ke sini," tutur Yusri.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 28 ayat 1 KUHP, Pasal 8 ayat 1, Pasal 45 (a) ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 378, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler