3 Orang Tertangkap, Kombes Arie Langsung Memarahi Mereka: Kamu Kerja!

Selasa, 05 Januari 2021 – 17:37 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian saat memarahi tiga pencuri meteran gas milik PGN di Mapolsek Cakung, Selasa (5/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Warga Cakung digegerkan dengan bocornya pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di kolong Tol JORR, Jalan Komarudin, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/1) pagi.

Akibat kejadian tersebut, bau gas sangat menyengat dirasakan warga selama dua jam.

BACA JUGA: Posisi AW Terlacak, Unit Reskrim dan Intelkam Gerak Cepat di Malam Hari, Berhasil

Warga pun langsung melaporkan hal tersebut kepada polisi di Polsek Cakung.

Polisi melakukan pengecekan bersama pihak PGN dan didapati penyebab pipa gas bocor karena alat meteran atau pengontrol volume gas hilang dicuri.

BACA JUGA: Tepergok Bobol Rumah Pak Dimas, Safei Nyaris Tewas Diamuk Massa

Saat itu pula polisi melakukan pengejaran terhadap para pelaku pencurian tersebut.

Pada akhirnya polisi menangkap tiga pelaku yang bernama Andrew Marlond Yosua (22), Muhammad Dicky Saputra (20), dan Nano Saputra (21).

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ini 4 Permintaan Polda Metro Jaya kepada Hakim

Ketiganya ditangkap di sekitaran jalan layang Pulomas, Jakarta Timur.

Ketiga pelaku pun dipajang polisi dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian di Mapolsek Cakung.

Pantauan jpnn.com, Kombes Arie terlihat geram dengan tingkah para pelaku.

Kombes Arie juga sempat memarahi ketiga pelaku karena aksi pencurian tersebut dapat membahayakan warga sekitar.

"Kalian tahu tidak itu bahaya, itu kalian cabut, gas bocor, itu bahaya bisa membahayakan warga sekitar," tegas Kombes Arie kepada pelaku.

Para pelaku pun hanya terdiam saat dimarahi mantan Wakapolres Metro Jakarta Pusat itu.

"Cari uang buat makan dengan mencuri (meteran) gas, kerja kamu!," sambung Arie kepada ketiga pelaku.

Adapun alat pengontrol volume gas yang bernilai Rp 40 juta rencananya akan dijual pelaku ke toko besi di daerah Jakarta Utara.

"Untuk sementara tiga orang ini kami lakukan penyidikan dan kami akan lakukan penahanan. Adapun barang bukti yang kami sita, pertama adalah tang dan pemotong besi. Kedua, adalah volume korektor ini yang nilainya sekitar Rp 40 juta," ujar Arie.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler