Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ini 4 Permintaan Polda Metro Jaya kepada Hakim

Selasa, 05 Januari 2021 – 17:21 WIB
Hakim ketua Akhmad Sahyuti memimpin sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus kerumunan di Petamburan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan atas keputusan penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sidang kedua ini mengagendakan penyampaian jawaban Polda Metro Jaya sebagai termohon, atas materi gugatan yang sudah disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab di sidang perdana, Senin (4/1) kemarin.

Dalam persidangan, Bidang Hukum Polda Metro Jaya meminta majelis hakim untuk menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq.

Selain itu, Polda Metro Jaya membeberkan berbagai poin tentang kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan yang menjadi alasan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Dalam persidangan, Polda Metro Jaya membantah semua dalil yang dijadikan alasan kubu Habib Rizieq mengajukan gugatan.

BACA JUGA: Tanggapan Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ada soal Undangan

Setidaknya ada empat permintaan Polda Metro Jaya yang diajukan kepada Hakim.

Pertama, Tim Hukum Polda Metro Jaya menyebut semua dalil itu tak benar dan keliru sehingga meminta Hakim menolak semua permohonan praperadilan tersebut.

"Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan surat perintah penyidikan adalah sah dan sesuai aturan hukum sehingga penetapan aquo mengenai perbuatan hukum mengikat," ungkap Bidang Hukum Polda Metro Jaya dipersidangan, Selasa (5/1).

Kedua, Polda Metro Jaya juga meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus tersebut dan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka adalah sah sesuai aturan hukum dan pasal-pasal yang disangkakan pun sah sesuai aturan hukum. 

Ketiga, Polda Metro Jaya meminta hakim agar menolak mengeluarkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dari tahanan.

Keempat, meminta hakim menolak permintaan Habib Rizieq agar penyidik menerbitkan SP3.

BACA JUGA: Bareskrim Periksa Istri Hingga Menantu Habib Rizieq

"Menyatakan penetapan tersangka pada Pemohon yang dilakukan Termohon sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Menolak memerintahkan pada para Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara atau SP3," paparnya.

Sdang kedua yang beragendakan jawaban Polda Metro Jaya atas materi permohonan praperadilan itu telah selesai digelar di PN Jakarta Selatan pada pukul 16.30 WIB.

Agenda sidang berikutnya bakal digelar pada Rabu, 6 Januari 2021, dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti. (cr3/jpnn)



Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Penghentian Rekrutmen Guru PNS


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler