Posisi AW Terlacak, Unit Reskrim dan Intelkam Gerak Cepat di Malam Hari, Berhasil

Minggu, 03 Januari 2021 – 11:35 WIB
Pelaku pencurian kabel jaringan milik PT Telkom, AW saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/HO-Polsek Ajibarang

jpnn.com, PURWOKERTO - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Ajibarang, Kota Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap pria berinisial AW (41), warga Desa Magurejo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jateng.

AW ditangkap karena diduga melakukan pencurian kabel jaringan telekomunikasi milik PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

BACA JUGA: Tepergok Bobol Rumah Pak Dimas, Safei Nyaris Tewas Diamuk Massa

"Kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di Jembatan Tonjong, Desa Ciberung RT 03 RW 06, Kecamatan Ajibarang, itu diketahui pada hari Sabtu (2/1), sekitar pukul 06.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Banyumas, Minggu (3/1).

Kompol Berry menjelaskan, dua kabel jaringan telekomunikasi bawah tanah (biasa disebut kabel tanah) berukuran 100 pair dan 30 pair yang ada di jembatan tersebut diketahui telah terpotong, masing-masing sepanjang 30 meter.

BACA JUGA: Urus Perceraian di Pengadilan, Bawa Sepeda Motor Selingkuhan Istri, AH Malah Berakhir Begini

Kasus pencurian kabel tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada pukul 11.00 WIB oleh Rokhmadi selaku sekuriti PT Telkom wilayah Purwokerto.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Ajibarang bergerak cepat hingga akhirnya dapat mengidentifikasi terduga pelaku pencurian kabel jaringan telekomunikasi bawah tanah itu.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ada yang Dicemaskan PN Jaksel

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Berry, pencurian kabel jaringan telekomunikasi tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AW (41), warga Desa Magurejo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jateng.

"Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terduga pelaku pencurian kabel tersebut berada di rumah kontrakannya, Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Oleh karena itu, petugas Unit Reskrim Polsek Ajibarang pada hari Sabtu (2/1), sekitar pukul 22.30 WIB, segera melakukan penangkapan terhadap AW di Tegal," katanya.

Kasatreskim mengatakan dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah gergaji besi, potongan kulit kabel, dan satu buah tas berisi kabel tembaga yang sudah terpotong.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Ajibarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan cara memotong kabel kemudian mengambil tembaga yang ada di dalamnya dengan cara mengupas kulit kabel itu," katanya.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Banyumas   Polisi   pencurian  

Terpopuler