Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, Syarat Mendapat Pensiun

Senin, 07 Agustus 2023 – 17:01 WIB
Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, Syarat Mendapat Pensiun. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) bakal disahkan DPR RI bulan ini.

Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini sangat dinantikan honorer dan ASN PPPK maupun PNS. 

BACA JUGA: 7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS?

Sebab, di dalam RUU ASN ini ada harapan agar honorer yang masa pengabdiannya lama bisa diangkat menjadi ASN PNS maupun PPPK.

Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda Kalsel mengungkapkan RUU ASN ini salah satunya untuk menyelesaikan masalah 2,3 juta honorer yang akan ditiadakan pada 28 November 2023.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Kumpulkan 524 Pemda, 3 Agenda Penting, Ada Soal RUU ASN, Bikin Penasaran

Tanpa RUU ASN, bisa dipastikan tidak ada lagi namanya honorer. Itu karena di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diamanatkan per 28 November 2023 tidak ada lagi honorer, kecuali PPPK dan PNS.

"Agar ketentuan PP 49/2018 tidak berlaku lagi, maka ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus," kata Rifqinizamy, Senin (7/8).

BACA JUGA: Uji Publik RUU ASN, KemenPAN-RB Menggandeng Unnes

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Kalimantan Selatan ini menambahkan sudah ada kesepakatan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas tidak ada PHK massal terhadap honorer.

Kesepakatan itu pun sudah dilaksanakan MenPAN-RB Azwar Anas dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli.

Surat tersebut meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memperjelas status serta kedudukan eks honorer K2 maupun tenaga non-ASN.

Menteri Anas juga memerintahkan agar PPK mengalokasikan gaji honorer tanpa mengurangi pendapatan para eks K2 dan tenaga non-ASN.

"Itu salah satu kesepakatan Panja RUU ASN dengan Pak MenPAN-RB," ujar Rifqinizamy.

Dia lantas membeberkan sejumlah poin penting dalam RUU ASN yang akan disahkan itu, yaitu:

1. Honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu

2. Ciri-ciri PPPK penuh waktu:

-  Perjanjian kerja paling pendek 5 tahun

- Jika performa atau kinerjanya bagus saat 5 tahun dan tetap dipertahankan sampai batas usia pensiun (BUP) 58 tahun untuk nonguru dan 60 tahun untuk guru, maka PPPK penuh waktu, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan hak pensiun.

- Bagi PPPK penuh waktu yang kinerjanya bagus akan diberikan kesempatan mengikuti assessment menduduki jabatan struktural eselon 3, 2, dan 1.

3. PPPK paruh waktu 

PPPK yang dikontrak per tahun dan diperpanjang setiap tahun.

Dia mencontohkan, satpam, petugas kebersihan, sopir, akan diarahkan ke PPPK paruh waktu. Sebab, pekerjaan tersebut tidak ada eselonnya.

Rifqinizamy menambahkan dengan adanya PPPK paruh waktu, maka skema outsourcing batal dilaksanakan. 

"Sebelumnya kan ada ide outsourcing, tetapi ini banyak menimbulkan pro-kontra karena sistem tersebut membuat honorer tidak ada hubungannya dengan negara," ucapnya.

Ketika dialihkan ke PPPK paruh waktu, lanjut Rifqinizamy, setiap individu honorer berhubungan dengan negara. 

Sebaliknya jika outsourcing honorernya berhubungan dengan pihak swasta. 

Merespons hal tersebut Dewan Pembina Forum Honorer Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih memberikan apresiasi.

 Namun dia tetap mewanti-wanti agar turunan RUU ASN yang akan disahkan nanti harus menjaga kedudukan honorer ketika peralihan ke PPPK paruh waktu maupun PPPK full time.

"Jika honorer dengan masa kerja minimal 10 tahun bisa diangkat otomatis menjadi PPPK penuh waktu, ini harus dikuatkan dalam PP atau PermenPAN-RB," tegasnya.

Alangkah eloknya kata Bunda Nur, sapaan akrabnya, bila pengangkatan secara otomatis ini diimplementasikan dalam bentuk tes observasi. 

Tes observasi akan memuluskan honorer K2 khususnya menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, persyaratannya pun jangan dibuat rumit.

"Ini harus dikawal betul-betul. Jangan sampai niat pemerintah menuntaskan honorer K2 malah merugikan K2  terutama tenaga teknis administrasi yang mayoritas pendidikannya SMA," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler