jpnn.com - BEKASI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mencatat ada tiga pasangan calon (paslon) yang mendominasi pelanggaran.
Itu tercatat sejak masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi dimulai pada 28 Oktober 2016 lalu hingga Senin (21/11) kemarin.
BACA JUGA: PAN Tak Ingin Gegabah
“Tapi hanya sekedar pelanggaran ringan seperti APK (alat peraga kampanye,red),” ujar Ketua Panwaslu Akbar Khadafi.
Ia pun masih enggan menyebutkan nama tiga paslon yang dimaksud.
BACA JUGA: Warga Desak KPU Sumsel Laksanakan Putusan MA
“Intinya saya belum bisa publikasikan karena semuanya juga masih dalam pengawasan dan pendataan, ya. Belum final, nanti kalau sudah kami publikasikan ke teman-teman media," kata Akbar.
Akbar hanya menjelaskan, pelanggaran yang mendominasi yakni seputar Alat Peraga Kampanye (APK), desain APK paslon, jadwal kampanye dan semacamnya.
BACA JUGA: Rano: Kebenaran Harus Disampaikan Meski Pahit
Sementara itu Panwaslu kata Akbar, kini rutin melakukan pencegahan pelanggaran bagi lima paslon Pilkada 2017 Kabupaten Bekasi, utamanya terkait jadwal kampanye.
“Jadi sekarang ini kami sedang pada pencegahan, bagaimana paslon tersebut agar tidak melakukan pelanggaran,” tandas Akbar.(cr10/gob/chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Cuma Pilkada DKI yang Ramai
Redaktur : Tim Redaksi