jpnn.com - PALEMBANG – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan SK pemberhentian Rustam cs sebagai Komisioner KPUD Muba tidak sah secara hukum membuat tensi politik pilkada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meningkat.
Sejumlah masyarakat dari beberapa kecamatan di Muba langsung merespons putusan tersebut.
BACA JUGA: Rano: Kebenaran Harus Disampaikan Meski Pahit
Seperti dari Kecamatan Sekayu, Lais, Babat Toman, Sungai Lilin, Tungkal Jaya.
Mereka mengkhawatirkan adanya SK pemberhentian yang dinyatakan tidak sah oleh MA bakal berdampak pada hasil pilkada Muba.
BACA JUGA: Mendagri: Cuma Pilkada DKI yang Ramai
“Kalau tidak sah secara hukum. Artinya tidak ada pemberhentian,” kata M Yusuf Amir, salah satu perwakilan warga, saat bertemu dengan komisioner Hukum KPU Sumsel, Alexander Abdullah SH MHum, di KPU Sumsel, Senin (21/11).
Yusuf Amir berharap KPU Sumsel dapat mendudukan persoalan itu secara hukum. Kedatangan mereka ke KPU Sumsel disebut Yusuf Amir menyerahkan salinan hasil putusan PTUN Palembang yang telah dikuatkan kasasi MA.
BACA JUGA: Janjikan Bantuan Rp 10 Juta untuk Masjid, Petahana Dipanggil Panwaslu
Sebab, jika tidak dilaksanakan KPU Sumsel, hasil produk pilkada itu bisa disoal pihak yang kalah dan menggugat.
Dalam persoalan itu, sebut Yusuf, yang menjadi objek sengketa surat pemberhentian KPU Sumsel.
Seharusnya ketika SK dinyatakan tidak sah dalam kasasi di MA, KPU Sumsel sudah harus melaksanakan putusan MA. Yusuf Amir juga mengatakan tembusan akan disampaikan pada KPU RI.
Totok, warga Muba lainnya, mengaku dia termasuk orang yang mendemo atas tindakan Rustams cs yang dinilai menghilangkan hak orang lain untuk menjadi anggota DPRD Muba.
Namun, dia juga menyoal jika pilkada Muba bakal bermasalah lantaran cacat hukum.
“Harus ada jalan terbaik. Supaya jangan sampai biaya miliaran rupiah menjadi sia sia lantaran bermasalah secara hukum,” katanya seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini.
Pilkada Muba sebut dia, harus tetap dikawal. Terlebih di Sumsel, pilkada Muba menjadi barometer sebagai satu satunya pilkada di Sumsel.
Alexander Abdullah SH mengatakan KPU Sumsel memberhentikan komisioner KPUD Muba Rustam cs karena adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Putusan itu bersifat final dan mengikat bagi KPU Sumsel.
“KPU Sumsel sudah harus melaksanakan putusan dalam waktu 7 hari,” katanya. Jika tidak dilaksanakan maka malah akan berdampak kepada komisioner KPU Sumsel. (bis/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Konsisten Dukung Petahana
Redaktur : Tim Redaksi