3 Pegawai Pajak Segera Berstatus Terdakwa

Rabu, 13 Juli 2016 – 14:01 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA --  Tiga tersangka pemeras restitusi lebih bayar pajak PT EDMI akan segera berstatus terdakwa. Penyidikan ketiga tersangka itu dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke penuntutan alias P21.

Mereka akan diseret ke pengadilan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiganya ialah Senior Supervisor Herry Setiadji, Ketua Tim Pemeriksa Indarto Catur Nugroho dan Anggota Tim Pemeriksa Slamet Riyana.

BACA JUGA: Ketua DPR: Sikat, Babat Habis Abu Sayyaf!

Saat kasus pemerasan terjadi, mereka bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru III, Jakarta Selatan.

"Rencananya kasus pemerasan pajak itu akan dilakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke penuntutan hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (13/7).

BACA JUGA: Asetnya Ditelusuri, Rohadi Belum Setor LHKPN

Setelah dilimpahkan, penuntut akan menyiapkan surat dakwaan. Priharsa menegaskan, penuntut punya waktu dua pekan. "Maksimal dua minggu ke depan akan dilimpahkan (ke pengadilan)," kata dia.

Ketiga tersangka yang selama ini ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jaksel, itu akan menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (13/7).

BACA JUGA: Belajar Dari Brexit, Akom: Pembangunan Harus Terkoordinasi

Mereka diduga memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak Pph Badan 2012 dan Ppn masa 2013 dari PT EDMI Indonesia.

Kasus ini merupakan laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada  2014 yang kemudian diselidiki dan disidik KPK. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Tito, Ingat Masih Ada Santoso di Poso


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler