3 Pelajar yang Viral Mengacungkan Celurit dan Golok Ditangkap

Sabtu, 11 November 2023 – 20:04 WIB
Petugas gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kalideres mengamankan para pelajar yang menenteng dan mengacung-acungkan celurit di sekitar Perumahan Citra, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (11/11/2023). Aksi meresahkan para pelajar itu sempat direkam oleh warga sebelum akhirnya viral di media sosial. (ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat)

jpnn.com, JAKARTA - Pelajar viral yang membawa dan mengacung-acungkan celurit di sekitar Perumahan Citra, Pegadungan, Kalideres diringkus petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kalideres.

Aksi para pelajar tersebut direkam oleh pengguna jalan karena dinilai mengganggu dan meresahkan warga sekitar.

BACA JUGA: 3 Terduga Pelaku Tawuran Tewaskan Pelajar di Bogor Ditangkap, Ini Tampangnya

Dalam rekaman tersebut, tampak beberapa pelajar berboncengan mengendarai sepeda motor. Mereka menenteng senjata tajam, seperti celurit hingga golok.

"Mereka kami amankan tak lama kurang dari 1x24 jam setelah kami menerima informasi adanya aksi meresahkan para pelajar tersebut," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan dalam keterangan, Sabtu.

BACA JUGA: Hasto Bongkar Skenario Istana soal MK, lalu Sebut Nama Pratikno

Andri mengatakan seorang petugas keamanan dari perumahan tersebut menegur para pelajar itu.

Akan tetapi, salah satu di antara mereka justru mengacungkan senjatanya dan mengancam akan melukai sang petugas.

BACA JUGA: Tawuran Pelajar Kembali Menewaskan Siswa, Sahroni Sarankan Polisi Lakukan Ini

Menurut Andri, tak lama setelah itu rombongan pelajar pun meninggalkan lokasi.

Setelah mendapatkan laporan, polisi segera mengamankan para pelajar.

Polisi telah menangkap tiga pelajar. Satu pelajar berinisial DA (16) yang membawa senjata tajam ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sebanyak empat senjata tajam berjenis celurit serta satu tajam benda tumpul berupa stick golf.

"DA ini kami jerat dengan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam," kata Andri. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Dunia Ungkap Elektabilitas Anies 28,91 Persen Seusai Putusan MK


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler