jpnn.com, BEKASI - Polsek Babelan meringkus tiga pelaku curanmor yang beraksi di Perumahan Griya Asri Bahagia, Blok J9, nomor 18 pada Rabu (5/12) dan tempat lain pada 29 November 2018.
Kedua pelaku yakni Za (23) dan Jas (17) saat itu mengambil motor Yamaha Mio berpelat B 6275 FLK milik Masroni (48).
BACA JUGA: Rasain, Lawan Arus Malah Tertangkap Polisi
“Saat korban ke luar rumah, korban melihat seorang laki-laki sedang di atas motornya dan berusaha membawa kabur motor itu. Korban berusaha mengejar tapi tidak berhasil,” kata Kapolsek Babelan Komisaris Suriyat kepada pojokbekasi (Jawa Pos Group) Kamis (6/12).
Kebetulan, korban mengetahui identitas pelaku sehingga memudahkan polisi mengejar mereka.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Kamelia Tertangkap
“Za alias Petot kami tangkap di rumahnya, daerah Ujung Harapan pukul 19.04 WIB berikut sepeda motor yang digunakan untuk mencuri,” jelas Suriyat.
Polisi kemudian menangkap JS di sebuah kontrakan di bilangan Karang Bahagia pukul 21.30 WIB berikut dengan motor korban. ZA berperan sebagai pemetik, sementara JS berperan sebagai joki.
BACA JUGA: Kamelia Ternyata Sudah Gasak 13 Unit Sepeda Motor
Saat didalami, ternyata JS bersama temanya RM (21) pernah mencuri motor di tempat lain pada 29 November 2018 sesuai laporan korban Vikky Rahma (24) dengan nomor LP/460-BB/K/XI/2018/RestroBks.
“Dari pengembangan itu kita tangkap satu pelaku lagi, RM di Jalan Raya Blokang, Sukatani, hari ini, 6 Desember 2018,” ucapnya.
Dari tangan RM, polisi menyita motor Suzuki Satria FU yang diduga hasil curian pelaku beserta 1 BPKB, STNK dan kunci kontak asli sepeda motor Mio pelat B 3828 FKO milik korban.
“Ketiga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Babelan. Kita dalami kasus ini. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Suriyat.(see/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Kabur Motor, Suami Dipolisikan Istri
Redaktur & Reporter : Yessy