jpnn.com, SURABAYA - Polsek Simokerto, Surabaya menangkap dua pemuda Fathur dan M. Tinggal. Dua bandit itu ditangkap setelah disangka menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Cerita bermula ketika ada razia di Jalan Pegirian. Begitu tahu ada razia, dua penjahat tengik itu berusaha kabur. Mereka berbalik melawan arus untuk menghindari razia.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Kamelia Tertangkap
Namun, petugas dengan sigap menangkap keduanya dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan kunci L, kunci T, dan sebuah magnet. Peralatan yang dimiliki pelaku curanmor.
BACA JUGA: Kamelia Ternyata Sudah Gasak 13 Unit Sepeda Motor
Kepada penyidik, mereka tidak bisa mengelak. ''Mereka mengaku sudah empat kali mencuri sepeda motor,'' kata Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih.
Yang teranyar, mereka beraksi di Jalan Tenggilis Mejoyo. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil satu unit sepeda motor nopol L 4011 B. Modusnya sama.
BACA JUGA: Bawa Kabur Motor, Suami Dipolisikan Istri
Mereka merusak kunci kontak sepeda motor korban. ''Setelah dirusak, kemudian dijual ke Madura Rp 4,5 juta,'' paparnya.
Dia melanjutkan, kedua tersangka bekerja sebagai kuli bangunan. Karena penghasilannya kurang, mereka nekat melakukan tindakan curanmor.
''Katanya untuk tambahan makan,'' lanjutnya. Kini kedua tersangka diselidiki. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jar/c15/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik â detik Polisi Tembak Betis Bibi, Dor! Roboh
Redaktur & Reporter : Natalia