Kamelia Ternyata Sudah Gasak 13 Unit Sepeda Motor

Senin, 03 Desember 2018 – 23:49 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Seorang pencuri spesialis kendaraan bermotor (Curanmor), M Kamelia Chandra, yang selalu meresahkan Telanaipura, Jambi berhasil diringkus polisi.

Pria yang dibekuk Senin (26/11) lalu itu sudah menggasak 13 unit sepeda motor. Aksinya dilakukan bersama dengan temannya di wilayah Kota Jambi.

BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Kuala Tungkal, 15 Rumah Ludes dalam 1 Jam

Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk proses lebih lanjut.

“Sekarang tersangka masih diperiksa. Kasusnya masih dikembangkan,” ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada harian ini, kemarin (1/12).

BACA JUGA: Ayo Ngaku, Siapa Buang Mayat Bayi di Belakang Hotel Sephia?

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mencuri 13 unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Telanaipura di Kecamatan Kota Baru.

Modusnya, dia membawa kabur motor yang sedang terparkir dengan kunci kontak masih berada di motor tersebut.

BACA JUGA: Warga Bakar Ekskavator Penambang Emas Ilegal di Merangin

“Tersangka ini mencari korban yang sedang lengah,” jelasnya.

Alam mengatakan, tersangka tidak beraksi sendirian, yakni berdua bersama rekannya berinisial NE yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam aksinya, pelaku mengendarai mobil jenis Toyota Agya. Mereka keliling Kota Jambi untuk mencari sepeda motor korban yang lupa mencabut kunci kontaknya.

“Rata-rata sepeda motor yang dicuri oleh tersangka berjenis matik. Kebanyakan Scoopy, Beat dan Mio," bebernya.

Penangkapan tersangka, bedasarkan dua laporan korban yaitu Lp/781/B/XI/2018/ Spkt B Sektelanaipura dan Lp/759 /B/759/2018/ Spkt III Sekkotabaru.

"Dari laporan itu, anggota Polsek Telanaipura melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Telanaipura," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bedeng 4 Pintu Terbakar, Kakek 70 Tahun Alami Luka Serius


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler