3 Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Ditangkap Polisi

Minggu, 09 Juni 2024 – 11:16 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat pengungkapan kasus tawuran pelajar, Sabtu (8/6/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)

jpnn.com, BOGOR - Tim Polresta Bogor Kota menangkap tiga pelaku pembacokan dua pelajar SMA yang terjadi di Jalan Aria Suryalaga, Kelurahan Pasirkuda, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menyebut ketika pelaku ialah RI (17 tahun), MR (18) dan KA (17) yang merupakan pelajar SMA dari sekolah lain di wilayah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Naik Motor Bertiga, Pelajar SMA di Bogor Dibacok Siswa Lain

“Peran dari tiga pelaku tersebut ada yang membacok terhadap korban, yang celuritnya menancap di kepala korban. Kemudian dua lainnya adalah joki dari pelaku,” kata Bismo di Bogor, Sabtu (8/6).

Konon para pelajar dari dua SMA ini memang sudah janjian untuk tawuran.

BACA JUGA: Keluarga Terpidana & Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan Hukum ke Peradi

Adapun motif dari aksi tawuran ini adalah untuk balas dendam, karena tongkrongan salah satunya sempat diserang oleh pihak lawan.

“Ini menyebabkan reaksi dari pihak satunya untuk balas dendam. Lewat Direct Message (DM) di Instagram mengajak dan menantang tawuran,” ujarnya.

BACA JUGA: ART Melihat Indikasi Serangan Balik Koruptor terhadap Kejagung

Bismo mengatakan selain menangkap tiga pelaku utama, polisi juga menggiring belasan pelajar SMA dari sekolah yang sama karena berada dalam rombongan yang hendak tawuran.

Bismo menyebut para pelajar ini rata-rata berusia 17 tahun. Namun ada juga alumni sekolah yang terlibat berusia 19 tahun.

“Inilah ada yang ikut dalam rombongan hanya ikut-ikutan saja. Tapi kita panggil semua pihak,” ucapnya.

Bismo mengatakan, kedua korban berinisial I (17) dan P (18) sudah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor dan saat ini sudah pulang.

“Kemudian untuk pelaku kita sita barang bukti yaitu berupa celurit kemudian baju dari korban,” kata Bismo.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Pasal 80 dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 22 Tahun 1951 tentang UU Darurat Jo Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota memburu pelaku pembacokan yang mengakibatkan dua pelajar SMA berinisial I (17) dan P (18) mengalami luka di kepala dan pinggang.

Pemabcokan diduga dilakukan oleh pelajar dari sekolah lain. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/6) di Jalan Aria Suryalaga, Kelurahan Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler