3 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Diringkus, Motifnya Terungkap, Oh Ternyata

Senin, 12 Juli 2021 – 01:46 WIB
Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin SH MH (kanan) saat melakukan olah TKP dengan menghadirkan salah satu tersangka. Foto : dok pri/sumeks.co

jpnn.com, SANGA DESA - Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Roaini, 28, akhirnya terkuak. Polisi berhasil mengamankan tiga dari lima orang komplotan pelakunya.

Ketiga tersangka yakni AL (30), RH (24), dan JP (19), diringkus Tim Sparta Crime Hunter Polsek Sanga Desa bersama Sat Reskrim Polres Muba ditangkap di tempat terpisah, Sabtu (10/7).

BACA JUGA: Pondok Muhyidin Disatroni Perampok, Istri Dicabuli, 5 Pelaku Bawa Kabur 200 Kg Kopi

Korban yang merupakan warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba tersebut sebelumnya ditemukan mengapung di Sungai Panai, pada Rabu (7/7) lalu.

Ternyata, para tersangka ini bukan orang jauh melainkan ada yang masih bertetangga dengan korban.

BACA JUGA: Berita Duka: Hendra Meninggal Dunia

Tersangka AL dan RH ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Rejo Sari, Kecamatan Jirak Jaya, dan pelaku JP ditangkap di rumahnya di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa.

Tiga tersangka saat dihadirkan saat rilis ungkap kasus yang digelar di Polres Muba Minggu sore. Foto : Boim/harian muba
“Masih dua pelaku lainnya yaitu CA dan SK selaku otak pelakunya yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kita,” terang Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin, SH didampingi Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Ipda Joharmen, SH MSi, saat merilis kasusnya Minggu (11/7) sore.

BACA JUGA: Dua Penganiaya Polisi Ini Tak Berkutik saat Dijemput Petugas, Lihat Tampangnya

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim gabungan Minggu (11/7/2021) siang, terungkap peran dari masing-masing pelaku.

Korban sempat diperkosa secara bergilir oleh kelima orang pelaku. Lalu korban dieksekusi dengan cara dipukul menggunakan kayu dan ditusuk pisau lalu dibuang ke sungai.

Motifnya? Pelaku SK (DPO) sakit hati terhadap korban karena ajakannya untuk menikah ditolak korban dan keluarganya. Kemudian direncanakanya aksi pembunuhan ini.

“Motifnya sakit hati karena ajakan menikah dari pelaku SK ditolak oleh korban,” ungkap Erlin Tangjaya.

Terhadap kedua pelaku yang masih DPO yakni SK dan CA, diingatkan agar dapat menyerahkan diri dengan waktu secepatnya.

“Kita imbau dan disampaikan kepada pelaku DPO serta keluarganya hendaknya dapat menyerahkan diri, apa bila tidak, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Erlin menyebut, kasus pembunuhan ini terungkap saat tersangka AL yang ikut membantu melakukan evakuasi keceplosan mengatakan identitas dari mayat yang ditemukan di Sungai Panai.

Padahal saat itu kondisi mayat masih tertelungkup, dan wajah mayat tidak kelihatan. Selanjutnya dari nyanyian AL yang sudah diamankan diketahui juga identitas pelaku lainnya.

“Pelaku AL ini bahkan ikut mengangkat mayat korban pada saat evakuasi kemarin. Nah dia sempat menyebutkan nama seseorang padahal wajah jenazah itu tidak dikenali lagi, dari situlah timbul kecurigaan hingga berhasil terungkap,” jelasnya.

Tersangka ini akan dikenakan Pasal primer 340 Jo 55 KUHP, Subsider 338 Jo 55 KUHP dan pasal 285 KUHP. “Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya

Di hadapan polisi, tersangka AL mengaku, dirinya ikut mengevakuasi jasad korban karena merasa bersalah telah ikut memperkosa dan membunuh korban.

“Nyesal aku pak. Korban juga datang ke rumah aku dalam bentuk bayangan. Bahkan melihat kalender saja aku terbayang wajah korban. Usai memperkosa, aku disuruh SK memukul korban dengan kayu, lalu menusuk dengan pisau,” akunya.

Sedang tersangka RH, mengatakan, aksi pembunuhan dan pemerkosaan tersebut telah direncanakan oleh pelaku utama SK (DPO).

“SK, mengajak kami berunding untuk melakukan aksi tersebut. SK mengajak korban ke kebun. Nah, di sanalah SK memperkosa korban, setelah itu kami pun dipaksa untuk memperkosa korban kalau tidak kami diancam dibunuh,” jelasnya.

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Sementara tersangka JP, mengaku diajak SK yang terhitung sebagai pamanya sendiri. Saat itu SK mengaku mau ketemu cewek, kemudian diajak ikut, kalau tidak akan dibunuh. “Tidak disebutnya Pak siapa ceweknya itu, aku bagian ngawasi. Nyesel nian Pak aku milu die,” ucapnya.(ren/boi/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler