jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak tiga pelanggar syariat Islam yang telah divonis bersalah dalam perkara zina oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menjalani hukuman cambuk.
Pelaksanaan hukuman cambuk itu dipusatkan di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/4),
BACA JUGA: Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali
Tiga terpidana pelanggaran syariat Islam tersebut, yakni inisial Zul, RM dan LT. Masing-masing dari mereka dihukum cambuk sebanyak 100 kali.
.
Kepala Subseksi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Doni Siddik mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan dari dua perkara zina dengan empat terpidana, yakni dua laki-laki dan dua perempuan.
Namun, kata Doni, seorang terpidana atas nama Ro tidak dapat menjalani eksekusi cambuk karena baru saja melahirkan.
BACA JUGA: Oknum PNS Ini Lolos dari Hukum Cambuk di Aceh
"Terpidana atas nama Ro baru saja melahirkan secara sesar pada 1 April,” kata Doni.
Dia menjelaskan bahwa berdasar surat dokter, terpidana baru dapat menjalani hukuman cambuk setelah 120 hari pascamelahirkan.
BACA JUGA: Tok, Bu Kepsek dan Wakilnya Divonis Hukuman Cambuk 30 Kali
Doni mengatakan eksekusi cambuk terhadap terpidana Ro tetap dilakukan pada pelaksanaan hukuman berikutnya, tepatnya setelah 120 hari melahirkan.
"Para terpidana secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Muhammad Doni Siddik. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy