Oknum PNS Ini Lolos dari Hukum Cambuk di Aceh

Jumat, 20 September 2019 – 06:45 WIB
Hukum cambuk. Ilustrasi Foto: Rakyat Aceh/dok.JPNN.com

jpnn.com, ACEH - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial CM (41) dan seorang temannya berinisial DP (33) warga sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, lolos dari hukuman cambuk dan tuduhan berzina.

Keduanya tidak terbukti bersalah setelah Polisi Wilayatul Hisbah menyelidiki kasus ini.

BACA JUGA: Tompi Usul Penyebar Hoax Dihukum Cambuk

Sebelumnya, keduanya digerebek warga Desa Lapang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (17/9), karena diduga bertamu sudah larut malam dan menerima tamu yang bukan menjadi pasangan sahnya.

Mereka dituduh melanggar syariat Islam karena berduaan di dalam sebuah kamar.

BACA JUGA: Anggota DPRD Terancam Hukum Cambuk, Ya Ampuun!

Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Aharis Mabrur menegaskan bahwa mereka tidak terbukti melakukan berdua-duaan di dalam kamar karena tidak ada saksi yang melihatnya.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku CM dan DP mengaku hubungan keduanya hanya sebatas teman dan tidak terdapat hubungan yang spesial.

BACA JUGA: Dua Gay Ketangkap Warga Itu akan Dihukum Cambuk 87 Kali

Keduanya juga membantah telah melakukan hal yang tidak senonoh di rumah tersebut, apalagi di dalam rumah tersebut tidak hanya mereka berdua.

"Ada anak kandung pelaku yang berusia 11 tahun dan 4 tahun, serta seorang perempuan adik sepupu pelaku berusia sekitar 23 tahun," tutur Mabrur.

Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan dan saksi-saksi, Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat menyimpulkan bahwa kasus tersebut belum memenuhi unsur-unsur pidana tersebut, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 23 Ayat (1) juncto Pasal 1 Angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu, kata Aharis Mabrur, juga belum ditemukan cukup bukti, seperti tuduhan warga berada di dalam satu kamar ketika digerebek, karena saat penggerebekan terjadi, tidak ada saksi yang menyatakan melihat pasangan tersebut berada di dalam satu kamar.

"Karena tidak memenuhi unsur dan demi keadilan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ke proses hukum," katanya.

Meskipun demikian, lanjut Aharis Mabrur, keduanya tetap dikenai saknsi wajib lapor oleh petugas dengan jadwal yang sudah ditentukan. (teukudedi/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler