jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku pembegal karyawati Basarnas.
Peristiwa begal yang menewaskan karyawati Basarnas berinisial MN (21) itu terjadi di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/10) pukul 2.47 WIB.
BACA JUGA: Komplotan Begal yang Tewaskan Pria di Cakung Ditangkap, Tersisa 2 Pelaku
Kepala Bidang Hubungan Masyaakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pelaku pertama RP (18), ditangkap di Taman sari, Jakarta Barat.
Pelaku kedua ialah MG (18), ditangkap di Klender, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Fakta Mencengangkan 3 Begal Sadis di Bekasi, Hamdalah Sudah Ditangkap, Nih Orangnya
Pelaku ketiga ialah MR (24), ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
"Hasil penyelidikan, Unit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang pelaku," kata Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin (1/11).
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Begal yang Sering Beraksi di Bekasi, Lihat Nih Tampangnya
Hanya saja, Yusri tidak menjelaskan secara terperinci kapan ketiga pelaku itu ditangkap.
Namun demikian, Yusri memastikan bahwa masih ada satu pelaku lain berinisial T, yang masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
T diduga sebagai pelaku yang melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan MN meninggal dunia.
Lebih lanjut Yusri menuturkan ketiga pelaku juga diketahui terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kaca spion kendaraan.
"Informasi dari penyidik ketiga pelaku pemain curas (pencurian dan kekerasan), biasa pelaku spesialis spion pinggir jalan," ujar Yusri.
Perwira menengah Polri ini menambahkan pelaku saat diperiksa lebih lanjut mengakui menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba.
Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil tes urine ketiga pelaku yang positif mengandung narkotika.
"Hasil tes urine positif, tiga ini positif karena memang menggunakan narkotika," tambahnya.
Ketiga pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kami akan jerat di Pasal 365 KUHP Ayat 3 ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy