3 Pembobol Brankas Milik KPU Papua Barat Ditangkap, Pelakunya Tak Disangka, Lihat!

Kamis, 27 Januari 2022 – 09:21 WIB
Tiga pelaku pembobol brankas sekretariat KPU Papua Barat dibekuk timsus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat yang disampaikan dalam konferensi pers di markas Polda Papua Barat di Manokwari, Rabu (26/1/2022). (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)

jpnn.com, MANOKWARI - Tim Khusus (Timsus) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menangkap tiga pembobol brankas berisi uang perjalanan dinas di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Papua Barat AKBP Robertus A. Pandiangan menyebut ketiga pembobol brankas itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) No: 200/XII/2021 PB/SPKT/Tanggal 27 Desember 2021.

BACA JUGA: 99 Karyawan Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DUT (45), NBA (49), dan GGH (19). Mereka ditangkap pada 22 Januari 2022 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti hasil pemeriksaan penyidik," ujar AKBP Pandiangan di Manokwari, Rabu (26/1).

BACA JUGA: Ada Petisi Dukung Langkah Ubedilah Badrun Melaporkan Dua Anak Joko Widodo ke KPK

Kronologi peristiwa pembobolan brankas uang milik KPU Papua Barat itu dimulai sejak para pelaku pengintaian, perusakan CCTV Kantor KPU Papua Barat, hingga pembobolan brankas terjadi antara 25 dan 26 Desember 2021 di kantor KPU Papua Barat, Arfai, Distrik Manokwari Selatan.

Para tersangka melakukan pengintaian pada Sabtu 25 Desember, sedangkan perusakan CCTV, pemotongan teralis hingga pembobolan brankas berisi uang tunai Rp 60.200.000 dilakukan pada Minggu, 26 Desember sekitar pukul 23.00 WIT.

BACA JUGA: Berita Terkini soal Kasus Suami Mbak R dari Kombes Iqbal

Setelah menggasak uang senilai Rp 60.200.000, ketiga tersangka membuang brankas kosong ke jurang di sekitar hutan Gunung Meja Manokwari.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pekerjaan tersangka NBA (49) dan DUT (45) merupakan pegawai ASN dan tenaga honorer aktif di salah satu dinas Pemkab Manokwari.

"Sementara tersangka GGH (19) masih berstatus pelajar SMA," ujar perwira menengah Polri itu.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa satu brankas, satu lembar sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Kemudian, satu lembar STNKB, teralis besi, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna merah yang digunakan ketiga tersangka saat bersaksi.

"Uang tunai di dalam brankas Rp 60.200.000 sudah habis terpakai oleh para tersangka," ucap AKBP Pandiangan.

BACA JUGA: Mbak R yang Mengaku Diperkosa Sudah Divisum, Hasilnya Mengejutkan

Dia menyebut uang di dalam brankas tersebut merupakan uang perjalanan dinas Sekretariat KPU Papua Barat.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler