3 Pembunuh Sopir Taksi Online di Jakarta Utara Ditangkap Polisi

Senin, 17 Oktober 2022 – 18:35 WIB
Polda Metro Jaya hadirkan tiga tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial ADR (26) di kawasan pergudangan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (4/10) sekitar pukul 03.10 WIB lalu. 

Polisi telah menangkap tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan tersebut.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap, Ternyata

"Atas kejahatan yang dilakukan para pelaku, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (17/10). 

Dia menjelaskan bahwa perampokan itu diotaki oleh tersangka AW alias B (19).

BACA JUGA: Rizky Billar Telepon Polisi Sebelum Wajib Lapor, Ini yang Disampaikan

Dalam melaksanakan aksinya, W dibantu dua rekannya, ME alias E (24) dan MF alias D (18). 

Penyidik mengungkapkan bahwa AW melakukan aksi perampokan itu karena terbelit utang. 

BACA JUGA: Banyak Oknum Polisi Bermasalah, Direktur PRPHKI: Kapolri Harus Potong Generasi

Lalu, AW mendapat ide untuk merampok taksi online setelah melihat adanya iklan mengenai mobil yang dijual hanya dengan dilengkapi STNK.

AW lalu memesan taksi online dengan tujaun komplek pergudangan Marunda, pukul 03.10 WIB. 

Namun, setibanya di tujuan, ketiga tersangka menyerang ADR dengan pisau karambit. Akibatnya korban pun tewas.

Kemudian, ketiga tersangka membuang jasad korban di Banjir Kanal Timur (BKT).

Guna menghilangkan jejak, para pelaku membuang ponsel korban, kartu identitas, pisau yang digunakan untuk merampok serta pakaian yang digunakan para tersangka di beberapa lokasi berbeda.

Jasad korban ditemukan pada Rabu (5/10) sekitar pukul 12.00 WIB di Perairan Muara Tawar, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan awal terhadap jasad ADR didapati adanya beberapa luka akibat senjata tajam, sehingga diduga jasad tersebut adalah korban kekerasan atau perampokan.

Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum 

(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas korban hingga berujung dengan penangkapan ketiga tersangka perampokan disertai pembunuhan tersebut.

Meski demikian tidak dijelaskan kapan dan dimana ketiga tersangka ditangkap.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain.

"Dalam KUHP Pasal 365 Ayat 4, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler