3 Pemeran Video Kebaya Merah Divonis Penjara Selama Ini

Selasa, 29 Agustus 2023 – 21:33 WIB
Wanita berinisial AH yang ditangkap polisi karena menjadi salah satu pemeran dalam video khusus dewasa berjudul Kebaya Merah. Foto: tangkapan layar Twitter

jpnn.com, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa asusila atau video sur kebaya merah.

Amar putusan untuk para pemeran video kebaya merah dibacakan dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri, Selasa (29/8).

BACA JUGA: Ssst, Ada Info Terbaru Kasus Video Kebaya Merah, Mahasiswi Ikut Begituan

Pemeran video kebaya merah AH dan ACS saat di Mapolda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan penjara dan terdakwa dua, Anisa Hardiyanti satu tahun penjara," kata Syaifuddin.

BACA JUGA: Sahroni Minta Polri Segera Memberantas Judi Slot yang Dinilai Berbahaya

Selain pidana penjara, kedua terdakwa video kebaya merah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

Jika denda itu tidak dibayar, keduanya akan mendapat pidana penjara tambahan selama dua bulan.

BACA JUGA: Heboh Pembunuhan Sadis di Dumai, Mayat Wanita Dibungkus Karung

Sementara itu. untuk terdakwa ketiga yang disidang terpisah, Chavia Zagita, majelis hakim sepakat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi secara bersama-sama dengan kedua terdakwa lainnya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan," imbuhnya.

Hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Demikian pula dengan jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

"Waktu pikir-pikir selama tujuh hari, ya. Bila tidak ada keputusan maka vonis dianggap diterima," ucap hakim Syaifuddin.

Sesuai hasil penyidikan, kasus video kebaya merah tersebut berawal saat para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).

Aktivitas terlarang itu kemudian direkam lalu dijual melalui media sosial.

Setelah terjadi kesepakatan dan bertempat di salah satu hotel di Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri.

Mereka juga merekam aktivitas seksual yang dilakukan bertiga menggunakan kamera telepon seluler.

Setelah melalui proses pengeditan, para tersangka menjual video pornografi itu melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi, yaitu antara Rp 300 ribu sampai Rp 750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.

Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan uang dari hasil penjualan video pornografi tersebut sejumlah Rp 7 juta.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler