3 Pemuda Begajulan Edarkan Obat Terlarang

Minggu, 08 Maret 2020 – 23:08 WIB
Ilustrasi pengedar obat terlarang ditangkap. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Tiga pemuda begajulan di Sukabumi harus berurusan dengan hukum. PS, PL alias Folen, dan AS ditangkap Satreskrim Polsek Parakansalak karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang.

“Dari ketiga tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan obat-obatan keras dengan berbagai merek serta jenis berbeda,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Parakansalak Bripka Sidik Wahyudin, belum lama ini.

BACA JUGA: Empat Pelajar Kedapatan Membawa Obat Terlarang

Selain mengamankan obat terlarang dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan alat hisap sabu-sabu.

“Barang bukti yang kami amankan d iantaranya, dua buah bong alat hisap sabu, lima gram shinte atau tembakau gorila, riklona 360 butir, valdimax 90 butir, tramadol 230 butir, merlopam 60 butir, calmlet 40 butir, alprazolam 156 butir dan heximer 2324 butir,” ujarnya.

BACA JUGA: Pelajar SMK Ini Bawa 306 Butir Obat Terlarang

Sementara, Kapolsek Parakansalak AKP Slamet Irianto mengatakan, disinyalir para tersangka adalah salah satu jaringan pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Parakansalak dan Parungkuda dengan sasaran dari anak sekolah sampai dewasa.

“Ya, sasarannya mulai dari anak sekolah sampai dewasa,” paparnya. (bam/d/radarsukabumi)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler