jpnn.com, BOGOR - Pelajar di Kota Bogor tidak hanya senang tawuran, tetapi juga gemar membawa obat-obatan terlarang.
Buktinya, empat pelajar terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki obat terlarang golongan G jenis tramadol.
BACA JUGA: Pelajar SMK Ini Bawa 306 Butir Obat Terlarang
Empat pelajar ini diamankan ketika Pemerintah Kota Bogor, Satpol PP dan polisi melakukan penyisiran ke sekolah di Jalan Pangeran Sogiri, Kampung Kramat, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kamis (30/1).
Saat hendak ditangkap, keempat pelajar tersebut bersembunyi di kamar mandi dan tidak mau keluar. Namun, tak berlangsung lama keempatnya keluar dan langsung diinterogasi.
BACA JUGA: Nelayan Galau Tak Bisa Melaut, Pilih Jual Obat Terlarang
Satgas Pelajar Kota Bogor melakukan penggeledahan di kamar mandi tempat pelajar tersebut bersembunyi. Hasilnya ditemukan enam butir strip obat jenis tramadol.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, penyisiran dilakukan untuk membersihkan lokasi yang terindikasi menjadi tempat nongkrong geng tawuran.
“Jadi atribut, lambang dan simbol-simbol kami bersihkan bersama-sama Pak Kapolresta, Pak Dandim, Pak Dandenpom. Ada beberapa anak yang nongkrong dan tertangkap basah sedang menggunakan obat-obatan. Nanti oleh Kapolresta dan jajaran didalami,” ujar Bima seusai melakukan penyisiran.
Bima mengungkapkan hal ini akan terus dilakukan secara berkala dan rutin.
“Kami sampaikan ke anak-anak pilihannya hanya dua, dibina atau dipenjara, itu saja. Jadi kalau bisa kembali ke jalan yang benar. Kalau enggak mau kembali ke jalan yang benar maka kami penjarakan," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menyebutkan, pihaknya akan memantau peredaran obat-obatan di tingkat pelajar.
“Iya, ini akan kami dalami dulu, karena dari keterangan ini akan tahu dari mana sumber obatnya. Nanti ada tim dari Satnarkoba yang mendalami," katanya. (pin/adi/pojokbogor)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti