jpnn.com, TULANGBAWANG - Tiga pemuda di Tulangbawang, Lampung, digerebek polisi saat menggelar pesta narkoba di sebuah rumah di kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Minggu (20/6), sekira pukul 13.30 WIB.
Ketiga pemuda tersebut bernama Jaka Ariwujaya (27) dan Thomas Wijaya (31), warga Kampung Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, serta Handika Jaya Pura (24), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang.
BACA JUGA: Lihat Nih Tampang Soni Alvian Pelaku Perampokan Bermodus COD
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra mengatakan, ketiganya diamankan saat asyik menikmati barang haram tersebut.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,15 gram.
BACA JUGA: Mara Salem Harahap Tewas Ditembak OTK, Saudara Kandung Bilang Begini
Kemudian pipet plastik, gulungan kertas aluminium foil, korek api gas, alat isap sabu-sabu, dan telepon genggam merek Samsung warna hitam.
Menurut AKP Anton, pengungkapan pesta sabu-sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjaragung.
BACA JUGA: Satu Keluarga Kompak Jalankan Bisnis Terlarang, Omset Puluhan Juta Rupiah
“Ada informasi sebuah rumah di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penggerebekan ketiga pelaku ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu,” ungkap AKP Anton, Senin (21/6).
Saat ini para pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Lihat Nih Tampang Soni Alvian Pelaku Perampokan Bermodus COD
Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi