jpnn.com - SIMPANG EMPAT - Polisi membongkar kasus penambangan emas tanpa izin di Jorong Lubuk Bakar Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Sabtu (29/7) dini hari.
Polres Pasaman Barat menangkap tiga pelaku penambangan emas tanpa izin tersebut.
BACA JUGA: Truk Pengangkut 37 Ekor Babi Ini Dicegat Polisi
Ketiga orang yang ditangkap itu berinisial An (29) selaku operator, Ans (34) dan Nen (36) yang berperan sebagai anak box.
Saat ini, polisi masih memburu pemodal dan sejumlah orang lain yang diduga terkait aktivitas penambangan emas tanpa itu.
BACA JUGA: Innalillahi, Seorang Pekerja Tambang Emas Ilegal di Jambi Tewas Tertimbun Tanah
“Kami juga memburu pemodalnya inisial JB (45) dan inisial A (26), R (21) sebagai koordinator lapangannya, J (35) sebagai operator alat berat dan M (21) serta N (23) sebagai anak box," kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat Kompol Chairul Ambri Nasution didampingi Kasi Humas AKP Rosmiarti dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida di Simpang Empat, Senin (31/7).
Dia mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku tambas emas itu dilakukan pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 03.00 WIB di bawah pimpinan Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris.
BACA JUGA: Anggota Densus 88 Bripda IDF Tewas Tertembak Senpi Rakitan Ilegal
Tim menemukan pelaku sedang melakukan penambangan emas dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merek Hitachi warna orange di tepi Sungai Batang Pasaman.
"Setelah tiga orang ditangkap mereka mengaku aktivitas penambangan disuruh dan diberi upah oleh pemodal inisial J yang juga pemilik alat berat serta inisial A sebagai koordinator lapangan," katanya.
Saat ini, lanjut Choirul, para tersangka telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat berdasarkan LP/A/5/VII/2023-SPKT Res Pasbar tanggal 29 Juli 2023.
Ketiganya dikenakan Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Barat, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan Juncto Pasal 39 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Kompol Chairul.
Terhadap pemodal dan koordinator lapangan itu pihak Polres Pasaman Barat akan mengejar dan memburunya agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki sebelumnya menegaskan akan menindak tegas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya. "Kami akan terus kejar para pemain tambang emas ilegal. Mohon kerja sama dan dukungannya," kata AKBP Agung Basuki. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi