jpnn.com, JAKARTA - Anggota Densus 88 Bripda IDF tewas tertembak oleh senjata api atau senpi rakitan ilegal milik seniornya, di Rusun Polri Ciekas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal itu diungkap Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dari hasil penyidikan yang dilakukan Polres Bogor.
BACA JUGA: Kompolnas Soroti Kasus Anggota Densus 88 Bripda IDF Tewas Tertembak di Rusun Polri
Penyidik Polres Bogor sudah melakukan olah TKP melibatkan unsur pendukung lengkap yang terdiri Tim TKP, Inafis, Dokkes, serta melihat rekaman CCTV.
"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain,” ujar Brigjen Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7).
BACA JUGA: Hasil Autopsi Bripda IDF Tewas Tertembak Senpi Rekan Sendiri, Ini Fakta
Hal serupa juga dijelaskan oleh Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menyampaikan kronologi kejadian.
Menurut AKBP Rio, peristiwa bermula pada Sabtu (22/7) pukul 20.40 WIB di Rusun Polri, saat tersangka Bripda IM bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN sembari mengonsumsi minuman keras.
BACA JUGA: Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
Lalu, tersangka IM yang juga anggta Densus 88 menunjukkan senpi yang dibawanya kepada kedua saksi AN dan AY. Pada saat ditunjukkan senjata api ilegal tersebut belum terpasang magazine.
“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IM memasukkan senjata api tadi ke dalam tas dan sambil memasukkan magazine ke dalam tas,” tuturnya.
Kemudian, pada pukul 01.39 WIB, Bripda IDF memasuki kamar saksi AN dan tersangka IM kembali menunjukkan senjata api ilegal tadi, sesuai keterangan saksi AN dan AY.
Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi itu meletus dan mengenai leher korban Bripda IDF pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri.
Peristiwa tertembaknya Bripda IDF terjadi kurang lebih selama tiga menit berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, di mana saksi AY keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 01.43 WIB.
"Jadi, perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama tiga menit lewat 53 detik,” ucap Rio.
Akibat insiden itu, korban Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Polres Bogor sudah memeriksa delapan orang saksi dan barang bukti yang telah disita di antaranya rekaman CCTV di Rusun Asrama Polisi (Aspol).
“Satu pucuk senjata api ilegal jenis pistol rakitan non organik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP, ponsel korban, ponsel saksi dan ponsel pelaku,” tutur Rio.
Dalam kasus itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMP dan Bripka IG.
Peran Bripda IMP adalah yang memegang senjata api rakitan ilegal, sedangkan Bripka IG yang tidak ada di tempat kejadian perkara adalah pemilik senpi tersebut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam