3 Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ini Ditangkap Polisi, Korban Rugi Rp 5 Miliar

Jumat, 15 Juli 2022 – 11:45 WIB
Tiga pelaku kasus pencurian spesialis rumah kosong saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku kasus pencurian di rumah kosong yang beraksi pada Minggu (3/7).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah rumah warga, Jalan Tanjung Duren Lama Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Daftar Kejanggalan Penembakan Brigadir J, KontraS Pakai Diksi Tak Masuk Akal

Ketiga pelaku yang berasal dari Jawa Tengah itu berinisial S, AM, dan BW.

Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu mencari rumah yang bakal diincar.

BACA JUGA: Jessica Iskandar jadi Korban Penipuan, Ini Deretan Mobilnya, Mewah Banget!

Para pencuri mengincar rumah yang lampu depannya menyala pada siang hari.

Seusai mendapat rumah korban, para pelaku mengintai gerak-gerik korban kapan mulai meninggalkan rumah.

BACA JUGA: 4 Kabar Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Kelakuan 3 Orang di Dekat Rumah Ferdy Sambo, Aneh

"Jadi, modusnya begini, dia memang sudah survei tuh. Dia bolak-balik ke lokasi pastikan bahwa ini rumah kosong," kata Joko dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7).

Saat beraksi, para pelaku memanjat pagar kediaman korban. Selanjutnya, pintu rumah dibobol.

Para pelaku menggasak barang berharga korban, seperti uang hingga emas batangan.

"Ada uang, kemudian yang paling menonjol, sih, emas sampai 5 kilogram. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar," ujar Joko.

Korban yang mengetahui rumahnya berantakan dan barang berharganya hilang langsung melapor kepada pihak kepolisian.

Setelah penyelidikan, tiga pencuri spesialis rumah kosong tersebut akhirnya ditangkap polisi.

BACA JUGA: 3 Pria Berambut Cepak di Dekat Rumah Irjen Ferdy Sambo Merampas Ponsel Wartawan, Kompolnas Bereaksi

"Ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama," ujar Joko.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 4 dan Ayat 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler