3 Pencuri Truk Ini Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Jumat, 20 Januari 2023 – 21:33 WIB
Tiga komplotan pencurian mobil truk yang berhasil diamankan Stareskrim Polrestabes Palembang termasuk barang bukti ikut diamankan. Foto: Deny/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Tiga pelaku pencurian truk yang kerap beraksi di Palembang, Sumsel, telah ditangkap polisi.

Salah satu aksi tersangka di Kecamatan Sukarami, Palembang Sumatera Selatan pada Rabu 2 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.

BACA JUGA: 5 Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Ruko Kosong Pluit Dibekuk Polisi

Anggota komplotan spesialis pencuri truk itu diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, di rumahnya masing-masing, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka yakni, M Syahrudin alias Mamat (39), warga Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang Mustopa Kamal (26), warga Jalan Perjuangan, Pulogadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

BACA JUGA: Kasus Pencurian di Rumah Jaksa KPK Banyak Kejanggalan

Lalu, M Amin (34), warga Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Sebelum beraksi, tiga tersangka ini sengaja berkeliling mencari truk yang diparkir di pinggir jalan.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Beraksi Hanya Memakai Celana Dalam

Truk milik Sopir Paul Paroli (48), warga Komplek Mega Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin sedang terpakir dan ditinggalkan pergi.

Salah seorang tersangka langsung mendekati mobil truk korban dengan membawa dua buah obeng dan kunci letter T, dan tersangka langsung merusak pintu mobil depan.

Lalu truk Mitsubishi Canter 2022 warna kuning nopol BG 8754 NX milik korban langsung dibawa kabur tersangka. Korban kemudian melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, mengatakan setelah anggotanya melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tiga tersangka di rumahnya masing-masing.

Untuk peran para tersangka ini ada yang sebagai joki motor, mengawasi situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ada sebagai eksekutor atau yang membobol mobil.

"Dari hasil penyelidikan anggota kami, tersangka ini langsung menjual truk tersebut ke luar kota. Sudah sebanyak sembilan TKP menurut pengakuan para pelaku," ujar AKBP Haris Dinzah di Mapolrestabes Palembang, Jumat 20 Januari 2023.

Atas perbuatannya para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sementara, tersangka Mamat mengakui perbuatannya. "Hasil curian ini kami jual sekitar Rp30 juta dan uangnya habis dipakai untuk keperluan sehari-hari saja," kata Mamat.

Tersangka Mamat mengatakan, jika target mereka yakni mobil truk karena mudah dijebol dan dijual.

"Sudah sembilan kali mencuri truk di wilayah Palembang dan sekitarnya. Kami jual sendiri bukan hasil pesanan orang, karena mobil truk itu mudah dijebol, saya sama Husni yang eksekusi," terangnya.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler