jpnn.com - JAKARTA UTARA - Sebanyak lima pelaku pencurian kabel listrik dan layar monitor rumah toko kosong di Pluit Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap polisi.
Kelima pelaku yang diamankan personel Polsek Metro Penjaringan itu ialah A (35), RH (39), D (37), SG (30) dan SN (37). Mereka mencuri kabel listrik pada Kamis (11/1) untuk dijual lagi.
BACA JUGA: Kasus Pencurian di Rumah Jaksa KPK Banyak Kejanggalan
"Mereka pengangguran, tinggal di tempat seperti kolong jembatan, dan bekerja serabutan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan Ajun Komisaris Polisi Harry Gasgari di Jakarta Utara, Senin (16/1).
Perwira menengah pertama Polri ini mengatakan bahwa ada motif ekonomi dalam aksi pencurian itu. “Setelah kami mintai keterangan, ada motif ekonomi di dalamnya," ungkapnya.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Beraksi Hanya Memakai Celana Dalam
Dari keterangan sementara para tersangka, kata Harry, mereka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di ruko kosong tersebut dalam waktu dua pekan terakhir.
Namun, saat para pelaku hendak melakukan aksi yang ketiga di lokasi yang sama, tim Polsek Metro Penjaringan sudah mendapatkan informasi, sehingga bisa langsung menangkap kelima tersangka tersebut tanpa perlawanan.
BACA JUGA: 1 Pencuri Lampu Sirkuit Mijen Semarang Ditangkap Polisi, 2 Masih Diburu
"Jadi, tim kami mendapat informasi ada lima orang yang akan beraksi pada Kamis kemarin. Jadi, langsung kami lakukan penangkapan saat melakukan aksinya," kata Harry.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut yang kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.
Adapun barang bukti itu, di antaranya, gulungan kabel listrik, layar monitor serta beberapa alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk tang.
Menurut Harry, kelima tersangka membongkar pintu ruko kosong menggunakan tang agar bisa masuk dan mengambil barang-barang di dalamnya.
Kemudian, barang-barang dari dalam ruko dibawa pergi dengan berjalan kaki atau tanpa menggunakan kendaraan. Saat ini, kata Harry, barang-barang yang dicuri belum sempat terjual. "Menurut mereka itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan mereka," kata Harry pula.
Polisi mengenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan kepada kelima tersangka. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi