3 Pengakuan Gisel soal Video Syur 19 Detik, Simak yang Terakhir

Selasa, 29 Desember 2020 – 18:45 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel dan pria inisial MYD berstatus tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah melakukan gelar perkara kasus video asusila berdurasi 19 detik yang sempat viral di media sosial, Polda Metro Jaya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menaikkan status Gisel menjadi tersangka setelah mantan istri Gading Marten itu dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Saat di Kamar Hotel bersama MYD, Gisel Masih Istri Gading Marten

Pemeran pria dalam video asusila itu, berinisial MYD, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara yang kemarin kami lakukan menaikkan status saksi saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

BACA JUGA: 4 Tersangka kasus Video Syur 19 Detik, Salah Satunya Gisel, Ada yang Masih Diburu

Berikut beberapa pengakuan Gisel kepada penyidik Polda Metro Jaya, sebagaimana disampaikan Kombes Yusri Yunus.

Pertama, Gisel mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video asusila 19 detik itu.

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri Yunus.

Pengakuan Gisel tersebut, kata Kombes Yusri, dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi.

"Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada," tambahnya.

Kedua, Gisel mengaku video syur tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.

BACA JUGA: Pemeran Pria Video Syur 19 Detik dengan Gisel Terungkap, Adhietya Mukti Ucap Syukur

Ketiga, Gisel mengaku merekam adegan asusila itu hanya untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif alasannya untuk dokumentasi pribadi," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/12).

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambah Yusri. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler