3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja

Selasa, 14 Mei 2024 – 07:31 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 6,76 gram, timbangan digital, telepon pintar.

BACA JUGA: Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali

"Dan sejumlah uang diduga hasil penjualan barang haram tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi Sutisna di Sukabumi, Senin (13/5).

Informasi yang yang dihimpun dari pihak Polres Sukabumi Kota, tersangka MA (21) ditangkap di rumahnya, Jalan Sukaraja, Gandasoli Babakan Cirumput, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (9/5) dini hari.

BACA JUGA: Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap

Adapun barang bukti yang disita sebanyak delapan paket sabu-sabu atau seberat 4,19 gram serta satu untuk telepon pintar dan uang tunai Rp 80 ribu.

Kemudian, tersangka PP (25) ditangkap di Jalan Pembangunan, Kampung Selakaso, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Jumat (10/5) malam.

BACA JUGA: Tugboat Terbakar di Barsel, 10 ABK Belum Ditemukan

Hasil penangkapan ini polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,97 gram yang sudah dipecah menjadi empat paket dan satu unit telepon pintar.

Sementara, tersangka EA (31) ditangkap di rumahnya di Kampung Lemburhuma, Desa Bojongsawah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (10/5) dini hari.

Dari tangan pengedar narkoba itu ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,6 gram, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital dan uang tunai senilai Rp 475 ribu.

Menurut Iwan, penangkapan ketiga tersangka berkat informasi dari masyarakat dan hingga kini mereka masih dimintai keterangan oleh penyidik Polres Sukabumi Kota.

Untuk pengembangan kasus, MA, PP dan EA dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu sejumlah daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi penyuplai sabu-sabu kepada para tersangka untuk diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tuturnya.

Ketiga pemuda itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler