jpnn.com, DENPASAR - Personel Satreskrim Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang oknum sopir taksi berinisial IKEP (40) yang mencuri tas ransel milik penumpang, warga negara (WN) Prancis inisial DM (46).
Kasi Humas Polres Bandara Ngurah Rai Ipda Nyoman Darsana mengatakan pelaku IKEP diketahui sengaja tidak memberitahukan keberadaan barang milik bule Prancis yang turun di bandara.
BACA JUGA: Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
Setelah mengetahui tas penumpangnya tertinggal, pelaku membawa barang tersebut ke rumahnya.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan telah dilakukan penahanan di Markas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," kata Darsana di Denpasar, Minggu (12/5).
BACA JUGA: Galodo Sumbar, Korban Meninggal 37 Orang, 17 Warga Masih Hilang
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (28/4) sekitar pukul 18.30 Wita, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Waktu itu, korban WNA Prancis itu menumpang taksi bersama ibunya dari Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.
BACA JUGA: 8 Fakta Kondisi Bus Kecelakaan di Subang, Rem Blong di Kawasan Hitam, Mengerikan
Saat mereka tiba di terminal keberangkatan internasional, korban bersama ibunya turun dari mobil sambil menurunkan bagasi berupa dua buah koper yang akan dibawa berangkat oleh ibunya.
Sementara tas ransel milik korban yang disimpan di belakang jok tempat duduk sopir ketinggalan di mobil tersebut.
Selanjutnya, korban yang teringat akan tasnya yang tertinggal di mobil taksi, berusaha melakukan pencarian terhadap kendaraan berkelir biru tua tersebut di sekitar terminal internasional, tetapi tidak ditemukan.
Adapun tas ransel warna hitam tersebut antara lain berisi kartu identitas korban dan uang tunai pecahan Rp 100.000 dengan keseluruhan berjumlah Rp 30.046.000.
Korban kemudian baru melaporkan kejadian yang dialaminya pada Senin (6/5) sekitar pukul 22.00 Wita.
Korban yang tinggal di Villa Pererenan, Kecamatan Mengwi, itu mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 42 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga bersama anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar terminal keberangkatan internasional bandara itu.
Jejak mobil taksi pelaku pun terlacak oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bandara, sehingga akhirnya pada Selasa (7/5) malam, pelaku ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Imam Bonjol, Gang Kertapura Denpasar.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam