3 Pengeroyok yang Menewaskan Seorang Anggota TNI jadi Tersangka, Lihat Wajah Mereka

Selasa, 18 Januari 2022 – 16:10 WIB
Penampakan empat pelaku yang sudah diamankan kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD bernama Prutu Sahdi (22) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga dari empat orang yang telah diamankan terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI AD bernama Pratu Sahdi (22), sebagai tersangka.

"Terhadap tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih dilakukan pendalaman," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (18/1).

BACA JUGA: Kombes Tubagus Beber Kronologi Pengeroyokan yang Menewaskan Anggota TNI Pratu Sahdi

Kombes Tubagus sebelumnya membeberkan kronologi pengeroyokan yang menewaskan Pratu Sahdi.

Dia mengungkapkan peristiwa itu terjadi di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/1/2022) pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA: Kesaksian Samsul Maarif yang Melihat Detik-detik Anggota TNI Pratu Sahdi Tewas Dikeroyok

Mulanya, sekelompok orang mendatangi lokasi dengan maksud mencari seseorang.

Konon, Pratu Sahdi sedang ada di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Terdengar Teriakan Histeris, Anggota TNI Bersimbah Darah, Sempat Berdiri Memegang Dadanya

"Kemudian terjadi perselisihan kecil yang mengakibatkan anggota TNI dikeroyok oleh kurang lebih delapan orang dan mengakibatkan anggota atau prajurit TNI itu meninggal dunia," beber mantan Kapolres Karawang itu.

Kombes Tubagus mengatakan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang tersebut mengakibatkan tiga orang korban.

Pratu Sahdi meninggal dunia dunia saat dibawa ke rumah sakit.

"Dua orang lainnya yang masyarakat sipil masih dirawat di rumah sakit dengan karakteristik luka berat," kata Kombes Tubagus. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler