3 Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Medan Dibekuk Polisi

Sabtu, 29 Juli 2023 – 08:14 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (tengah) saat menjelaskan penangkapan tiga pengoplos ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kota Medan. (ANTARA /H0- Humas Polda Sumut).

jpnn.com - MEDAN - Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan menangkap tiga pengoplos ratusan tabung gas elpiji 3 kg dalam sebuah penggerebekan pangkalan gas elpiji di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kota Medan, Kamis (27/7) malam.

Ketiga pelaku, yakni RT, NF, dan APG, ditangkap saat sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas bersubsidi ke nonsubsidi.

BACA JUGA: Kuota Gas Melon Sudah Ditetapkan Pemerintah, Orang Kaya Seharusnya Malu Membelinya

"Para pelaku sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas elpiji dengan memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg nonsubsidi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat (28/7).

Hadi menyebutkan modus pelaku melancarkan aksi dengan cara menggunakan alat transfusi atau alat bantu untuk penyulingan gas subsidi ke nonsubsidi tersebut.

BACA JUGA: Lihat, Polda Riau Gulung Sindikat Gas Subsidi, yang Lain Jangan Macam-macam

"Pelaku memasangkan alat berupa pipa (alat jos) pada tabung ukuran 12 kg dan 50 kg yang dihubungkan pada tabung gas ukuran 3 kg, sehingga gas yang berada di tabung gas ukuran 3 kg berpindah ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg," ucapnya.

Pelaku RT berperan memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung industri.

BACA JUGA: Rumah Pengoplos Tabung Gas di Jakarta Utara Digerebek Polisi

NF berperan  merapikan gas elpiji 3 kg yang sudah selesai dioplos oleh RT.

APG berperan sebagai pengantar gas elpiji Industri kepada pembeli.

Pelaku melancarkan pengoplosan gas elpiji tersebut sudah selama setengah tahun lamanya.

"Berdasarkan keterangan sementara yang kami dapatkan bahwa mereka sudah melakukan aktivitas ini selama kurang lebih enam bulan," katanya.

Hadi menambahkan barang bukti yang disita petugas dari pangkalan tersebut berupa 349 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 12 tabung ukuran 5,5 kg, 124 tabung ukuran 12 kg, dan 14 tabung ukuran 50 kg.

Kemudian, 22 buah jos (alat oplos gas), 100  karet tabung gas, 60 plastik segel, satu  kunci monyet warna orange, tiga obeng, satu  parang, dan satu buah timbangan.

Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini, yakni Pasal 55 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana

"Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana, yakni sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan," kata Kombes Hadi Wahyudi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler